JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyatakan, pihaknya tidak mungkin menggaji karyawan mereka di bawah upah minimum provinsi (UMP).
"Enggak mungkin. Saya yakin betul Transjakarta tidak mungkin membayar di bawah UMP. Karena kita PT yang di bawah Pemprov kok," ujar Budi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2016).
(Baca juga: Cerita Mantan Pegawai PT Transjakarta soal Kewajiban Beli Seragam Ratusan Ribu Rupiah)
Mengenai keluhan mantan karyawan Transjakarta yang mengaku sudah 10 tahun bekerja tetapi belum diangkat sebagai karyawan tetap, Budi mengatakan bahwa Transjakarta belum berdiri selama 10 tahun, tetapi baru lebih kurang 2 tahun.
"Perusahaan kita ini baru berdiri 2 tahun, kalau 10 tahun mungkin dia sama yang lama. Ini mesti dicek dulu, dulu pada saat perpindahan itu bagaimana," kata dia.
Selain itu, Budi membantah keluhan mantan karyawan PT Transjakarta yang menyebut harus membeli seragam seharga Rp 200.000 sampai Rp 500.000.
"Kita tidak perlu ada keharusan seperti itu (membeli seragam). Banyak karyawan kami yang masih menggunakan batik, seragam putih," ucap Budi.
Ia pun mengatakan, PT Transjakarta memberikan seragam kepada karyawannya tanpa harus dibeli.
Budi menyebut saat ini PT Transjakarta sedang menyiapkan desain dan warna baru seragam mereka.
"Kita berikan, nanti apakah berikannya berupa persyaratan kedisiplinan, kasih jangka waktu, kita akan atur," tutur dia.
(Baca juga: Dirut Transjakarta Bantah Terjadi PHK Massal)
Sebelumnya, sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengeluhkan apa yang mereka alami selama bekerja di perusahaan itu.
Sebagian besar keluhan mereka berkaitan dengan hak-hak karyawan yang tidak diberikan oleh perusahaan, mulai dari gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) hingga soal pemutusan hubungan kerja (PHK) mendadak.
Atas dasar-dasar itulah sejumlah mantan karyawan PT Transjakarta mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM, Rabu siang tadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.