JAKARTA, KOMPAS.com - Lurah Rawajati Rudi Budianto mengatakan, tidak ada ganti rugi bagi warga Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, yang terdampak penggusuran, kecuali mereka yang dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan lahan.
"Kalau ganti rugi zaman dulu ada kayak uang kerohiman, tetapi kalau aturan sekarang enggak ada," ujar Rudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/8/2016).
(Baca juga: Ini Alasan Permukiman Warga Rawajati Akan Digusur)
Pemerintah hanya memberikan unit hunian di rumah susun untuk ditempati warga sebagai kompensasi.
Kendati demikian, menurut Rudi, warga Rawajati menolak pindah karena Rusun Marunda jauh dari Rawajati.
"Iya, dia maunya (Rusunawa) di Jakarta Selatan, tapi di Jakarta Selatan rusunawa kan enggak ada," ujar Rudi.
Di lain pihak, sejumlah warga RT 09 RW 04, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, membantah menolak direlokasi ke Rusun Marunda karena meminta ganti rugi pemerintah.
Warga juga pesimistis pemerintah akan memberikan ganti rugi.
"Rusunnya kejauhan. Lagi pula dari relokasi yang lain-lain enggak ada ganti rugi," kata Yadi (42), warga RT 09 RW 04, Rawajati, Jakarta Selatan, Rabu.
(Baca juga: Pihak Rusun Marunda Tunggu Kepastian Kesediaan 53 KK Rawajati Direlokasi )
Yadi mengatakan, secara pribadi dirinya tidak menolak direlokasi ke rusun asalkan lokasi rusun tidak jauh seperti Rusun Marunda, Jakarta Utara.
Hal senada disampaikan Mumun (55), warga RT 09 RW 04 Rawajati. Berkaca dari penggusuran di wilayah lain, lanjut Mumun, Pemprov DKI tidak memberikan ganti rugi.
"Enggak percaya ganti rugi, Kampung Pulo saja enggak diganti. Kalau saya diganti rugi juga enggak mau, maunya tetap di sini," ujar Mumun.