JAKARTA, KOMPAS.com — Polda Metro Jaya berencana menaikkan tarif parkir kendaraan di Mapolda Metro Jaya. Hal tersebut dikarenakan banyaknya masyarakat yang menumpang parkir di area Polda Metro Jaya.
"Yah mestinya nanti akan kami naikkan karena kalau tidak dinaikkan banyak yang parkir di Polda Metro Jaya," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/9/2016).
Moechgiyarto menjelaskan, saat ini, pengelola gedung perkantoran yang berada di sekitar Polda Metro Jaya menerapkan parkir dengan tarif per jam, sedangkan di Mapolda Metro Jaya menerapkan sistem tarif parkir statis.
"Sementara tetangganya mahal, jadi kan otomatis (mereka parkir) lari ke sini kan," ucapnya.
Moechgiyarto menegaskan, masalah perparkiran di Mapolda Metro Jaya saat ini diurus oleh pihak koperasi. Adapun kenaikan tarif di Mapolda Metro Jaya akan mulai berlaku pada 5 September 2016. (Baca: Kendaraan Itu Berjubel di Halaman Parkir Polda)
Saat ini, tarif parkir di Mapolda Metro Jaya untuk kendaraan roda dua masih Rp 3.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000 tanpa ada biaya per jamnya.
Pengguna kendaraan roda dua akan dikenai tarif sebesar Rp 3.000 untuk jam pertama dan untuk setiap jam berikutnya akan dikenai tarif Rp 2.000 dengan tarif maksimal Rp 10.000.
Sementara itu, untuk kendaraan roda empat berjenis sedan dan minibus, tarif yang dikenai Rp 5.000 untuk jam pertama dan Rp 3.000 tiap jam berikutnya dengan tarif maksimal Rp 15.000. (Baca: Ini Kata Ahok soal Proyek Gedung Parkir Polda Metro yang Mangkrak)