Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Jangan karena Pak Ahok Tak Mampu Bantah, Cari Alasan ke Mana-mana

Kompas.com - 15/09/2016, 16:33 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaha Purnama atau Ahok dalam menanggapi argumen Yusril soal cuti bagi petahana sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Yusril merupakan pihak terkait dalam sidang judicial review Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang diajukan Ahok. Ahok mengajukan gugatan  terkait kewajiban calon petahana untuk cuti selama masa kampanye pilkada.

“Jangan karena Pak Ahok enggak mampu bantah, cari alasan ke mana-mana,” kata Yusril saat dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (15/9/2016).

Ahok sebelumnya mengatakan, Yusril kerap digunakan jasanya oleh pihak yang bertentangan dengan Pemprov DKI Jakarta, seperti menjadi pengacara untuk bekas pengelola TPST Bantargebang, yaitu PT Godang Tua Jaya. Saat ini, kata Ahok, Yusril pun sedang menggugat Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI terkait kasus korupsi pengadaan UPS.

Yusril menegaskan bahwa tak ada hubungan antara perkara tersebut dengan gugatan Ahok di MK. Yusril menilai, Ahok tampak tak mampu menjawab argumen yang dia kemukakan di MK.

“Orang-orang bisa menilai gimana. Sudah kelihatan kok, seluruh gugatan Pak Ahok tak punya dasar,” kata Yusril.

Dalam argumennya terkait gugatan Ahok di MK, Yusril menyinggung sikap Ahok ketika meminta Fauzi Bowo untuk cuti pada Pilkada DKI Jakarta 2012. Ketika itu Fauzi Bowo merupakan gubernur petahana.

Menurut Yusril, pandangan Ahok saat ini berbeda dengan menjelang Pilkada DKI Jakarta 2012.

Yusril juga berpendapat, permohonan Ahok terkait cuti bagi petahana tidak masuk akal. Sebab, Pasal 70 ayat 3 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dianggap sudah jelas. Dalam pasal itu, kata Yusril, setiap petahana yang mencalonkan diri di daerah yang sama wajib cuti di luar tanggungan negara. Pasal tersebut dinilai bukan hasil sebuah penafsiran seperti yang disebutkan Ahok dalam permohonannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Pungli di Masjid Istiqlal Patok Tarif Rp 150.000, Polisi: Video Lama, Pelaku Sudah Ditangkap

Megapolitan
Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Orangtua Korban Tragedi 1998 Masih Menunggu Anak-anak Pulang Sekolah...

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Senin 13 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta 'Napak Reformasi' Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Peringati Tragedi Mei 1998, Peserta "Napak Reformasi" Khusyuk Doa Bersama dan Tabur Bunga

Megapolitan
Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Diduga Bakal Tawuran, 33 Remaja yang Berkumpul di Setu Tangsel Dibawa ke Kantor Polisi

Megapolitan
Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Dharmawangsa, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Menyusuri Jalan yang Dilalui Para Korban Tragedi 12 Mei 1998...

Megapolitan
Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Sosok Dimas Aditya Korban Kecelakaan Bus Ciater Dikenal Tak Mudah Marah

Megapolitan
Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Dua Truk TNI Disebut Menerobos CFD Jakarta, Ini Klarifikasi Kapendam Jaya

Megapolitan
Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Diiringi Isak Tangis, 6 Korban Kecelakaan Bus Ciater Dimakamkan di TPU Parung Bingung

Megapolitan
Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Titik Terang Kasus Mayat Terbungkus Sarung di Pamulang: Terduga Pelaku Ditangkap, Identitas Korban Diketahui

Megapolitan
3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

3 Pelajar SMK Lingga Kencana Korban Kecelakaan Bus Dishalatkan di Musala Al Kautsar Depok

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Isak Tangis Iringi Kedatangan 3 Jenazah Korban Kecelakaan Bus Ciater: Enggak Nyangka, Pulang-pulang Meninggal...

Megapolitan
Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Terduga Pembunuh Pria Dalam Sarung di Pamulang Ditangkap

Megapolitan
Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Pemprov DKI Lepas Ratusan Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jakarta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com