JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli digital forensik yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, tidak jadi menganalisis hasil analisis rekaman CCTV Kafe Olivier yang dilakukan ahli digital forensik dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), AKBP Muhammad Nuh Al Azhar.
Awalnya kuasa hukum Jessica ingin Rismon menganalisis hasil analisis Nuh untuk membuktikan bahwa rekaman CCTV itu telah dimodifikasi dengan teknik tampering. Namun, Nuh dan JPU keberatan karena hasilnya tidak apple to apple.
Ketua Majelis Hakim Kisworo sempat mengusulkan agar rekaman CCTV di dalam flashdisk milik Nuh digandakan ke flashdisk baru milik kuasa hukum. Hal itu dilakukan supaya tidak ada gangguan terhadap file milik Nuh, tetapi file yang sama juga bisa diteliti oleh Rismon.
Namun, usulan Kisworo tidak disepakati. Setelah pihak Jessica dan JPU adu argumen, majelis hakim pun memutuskan Rismon tidak perlu menganalisis hasil analisis Nuh. Majelis hakim akan mempertimbangkan dan menilai analisis rekaman CCTV yang telah disampaikan Rismon sebelumnya dalam persidangan.
Rekaman CCTV yang dianalisis Rismon bersumber dari tayangan beberapa stasiun televisi.
"Itulah yang diajukan penasihat hukum. Itulah yang diajukan penuntut umum. Biarkan majelis yang menilai. Penasihat hukum sudah menyatakan cukup dengan pembuktian yang ditayangkan ahli tadi," kata Kisworo.
Nuh akhirnya menerima keputusan majelis hakim. Namun, dia menyatakan keberatan dengan hasil analisis Rismon yang tetap dinilainya tidak apple to apple dengan hasil analisisnya.
"Baiklah saya terima, biarpun saya sebagai scientific keberatan," kata Nuh.
Setelah majelis hakim membuat keputusan, Nuh dan Rismon tampak berdiri dan bersalaman.