Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Ditangkap Polisi karena Cabuli Gadis Tuna Rungu hingga Hamil

Kompas.com - 16/09/2016, 19:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial ARH (26) dibekuk aparat Polres Metro Jakarta Timur karena mencabuli seorang gadis tuna rungu. Pelaku mencabuli hngga korban berinisial SUN (22) hamil.

Kepala Polres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Muhammad Agung mengatakan, ARH menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pencabulan itu dilakukan ARH di rumahnya, di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Kejadian tersebut bermula pada Februari 2016, saat ARH mengenal SUN. ARH adalah teman kakak SUN.

ARH tinggal beda RT dengan korban tetapi sering datang berkunjung. ARH memanfaatkan kondisi korban yang tuna rungu. Menurut polisi, ARH berpikir karena korban tuna rungu maka tidak akan bisa menceritakan peristiwa yang dialaminya.

"Dia melakukan hal ini karena mengira korban enggak bisa bicara. Disangkanya enggak bakal cerita ke orang lain. Apalagi dia udah melakukan hal tersebut sebanyak dua kali," kata Agung, di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (16/9/2016).

Pada saat menemukan kesempatan, ARH membawa korban ke rumahnya yang sedang sepi. Saat akan menyetubuhi, ARH mengancam korban.

"Tersangka mengancam akan menonjok korban jika menceritakan hal tersebut kepada orang lain," ujar Agung.

ARH juga memberikan uang Rp 50.000 kepada korban setelah mencabulinya. Namun, korban menolak.

"Setelah itu korban diantar pulang dan diturunkan dekat rumah lalu korban pulang sambil menangis," ujar Agung.

Kali kedua melakukan kejahatannya, ARH menggunakan modus yang sama.

"Kejadian kedua sama seperti kejadian pertama kali, tersangka juga sempat memberikan uang Rp 20.000 sewaktu kali kedua, namun ditolak oleh korban," ujar Agung.

Sejak kejadian itu, perut korban terus membesar karena hamil. Namun akhirnya mengalami keguguran. Pihak keluarga berupaya menggali keterangan korban namun kesulitan karena korban tuna rungu.

Dengan bantuan polisi, korban dirujuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kementerian Sosial. Melalui petugas Panti Sosial Bina Rungu Wicara Melati di Bambu Apus, Cipayung polisi memeriksa korban melalui penerjemah isyarat.

Pemeriksaan juga dibantu penerjemah isyarat dari sejumlah organisasi lainnya. Akhirnya diketahui pelakunya pencabulan korban adalah ARH. Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihak kepolisian langsung menciduk ARH di kediamannya.

Polisi berpesan, masalah pencabulan ini membuka pemikiran, penyandang disbilitas juga menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan. Kepada polisi ARH, mengaku hanya sekali mencabuli korban. ARH juga membantah mengancam korban.

Namun, pelaku ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku diancam dengan Pasal 289 KUHP Tentang Perbuatan Cabul dengan Kekerasan atau Acaman, dengan pidana penjara maksimal 9 tahun.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Pemprov DKI Bakal Bangun 2 SPKL Tahun Ini, Salah Satunya di Balai Kota

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com