Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Pertanyakan Kapasitas Ahli Pihak Jessica yang Disebut Terkait Pembunuhan "American Beauty"

Kompas.com - 21/09/2016, 16:37 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Jaksa penuntut umum dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, menanyakan kapasitas ahli yang dihadirkan terdakwa Jessica Kumala Wongso, dr. Michael Robertson.

Michael yang merupakan ahli farmakologi dan toksikologi forensik asal Australia itu dicurigai terkait dengan kasus pembunuhan "American Beauty" di Amerika Serikat, belasan tahun yang lalu. Kasus pembunuhan yang dimaksud melibatkan Gerard Baden-Clay sebagai korban dan Kristin Rossum sebagai pembunuh.

Keduanya merupakan suami-istri, dan racun menjadi alat Kristin untuk membunuh suaminya, dengan cara tertentu yang terinspirasi dari film "American Beauty".

"Saya ada informasi mengenai kredibilitas ahli, coba dijelaskan ini benar atau tidak," kata Ardito di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (21/9/2016).

Sembari memanggil Michael, penuntut umum membawa sebuah kertas yang berisi tentang salah satu berita kasus pembunuhan "American Beauty" dari laman www.dailymail.co.uk.

Setelah sempat dilihat sejenak, Michael kembali ditanya, apakah betul dia yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut.

"Ya, itu saya, tapi saya tidak yakin info tersebut benar atau tidak, karena saya tidak diberi tahu tentang hal ini," tutur Michael.

Anggota majelis hakim Binsar Gultom turut menegaskan kembali kepada Michael, apakah orang dalam pemberitaan itu memang benar dirinya. Michael pun mengiyakan bahwa orang yang dimaksud memang dia.

Ardito membacakan isi pemberitaan tersebut yang menerangkan bahwa otoritas hukum Amerika Serikat, tempat kasus itu terjadi, mendapat informasi tentang konspirasi pelanggaran berat.

Selain itu, otoritas AS juga telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Michael, untuk ditahan atas kaitannya dengan kasus pembunuhan "American Beauty" dan turut dikenakan denda sebesar 100.000 dollar AS.

"Michael yang merupakan mantan bos dan mantan kekasih dari Kristin Rossum selama ini hidup secara bebas sebagai ahli toksikologi dan akan dikenakan sanksi penahanan serta denda jika kembali ke Amerika Serikat. Baik, itu pendapat ahli, biar nanti jadi pertimbangan majelis hakim atau pihak berwenang lainnya," ujar Ardito.

Michael memberikan pandangannya seputar ciri sianida dan kandungan lain dalam jenazah serta kemungkinan meninggalnya Mirna.

Kompas TV Ahli Ragukan Volume Kopi yang Diminum Mirna
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Prahara di KPK: Usai Laporkan Albertina Ho, Nurul Ghufron Dilaporkan Novel Baswedan Cs Ke Dewas

Megapolitan
Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Tak Terkait SARA, Perusakan Gerobak Bubur di Jatinegara Murni Aksi Premanisme

Megapolitan
Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Polisi Bubarkan Pemuda yang Nongkrong Hingga Larut Malam di Jakut Demi Hindari Tawuran

Megapolitan
Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Dua Pemuda Terjerat Pinjol Pilih Merampok, Berakhir Dipenjara dengan Ancaman Hukuman 12 Tahun

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com