Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melihat Penertiban Bukit Duri dari Perspektif Hukum

Kompas.com - 30/09/2016, 08:36 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang tidak menangguhkan penggusuran di Bukit Duri, Jakarta Selatan, saat gugatan hukum sedang berjalan, menuai kecaman keras dari sejumlah pegiat hak asasi manusia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Juni lalu, menerima gugatan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sekitar 90 warga Bukit Duri yang menolak relokasi, menagih janji Presiden Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Mereka yang menolak meminta ganti rugi dalam bentuk permukiman baru sesuai dengan konsultasi publik Jokowi yang diselenggarakan pada 16 Oktober 2012 di Sanggar Ciliwung.

Terkait penggusuran untuk program normalisasi Ciliwung itu, warga Bukit Duri yang tergusur menyebutkan kerugian Rp 1,7 triliun dalam gugatannya. Dasar yang digunakan penggugat adalah bahwa Pemprov DKI Jakarta melakukan normalisasi Sungai Ciliwung tanpa dasar hukum yang jelas.

Vera Soemarwi, kuasa hukum warga penggugat mengatakan, sebenarnya ada dasar hukum atau keputusan untuk melaksanakan normalisasi. Hanya saja, keputusan tersebut sudah kedaluwarsa.

"Ada jangka waktunya (mengerjakan normalisasi Ciliwung), sudah habis 5 Oktober 2015 berdasarkan SK Gubernur Nomor 2181 tahun 2014," kata Vera, Kamis (29/9/2016).

SK Gubernur Nomor 2181 tahun 2014 merupakan surat keputusan untuk memperpanjang penetapan lokasi pelaksanaan pembangunan trase Sungai Ciliwung dari Pintu Air Manggarai sampai dengan Kampung Melayu.

Perpanjangan tersebut berlaku satu tahun, efektif sejak SK tersebut ditandatangani Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada 17 Desember 2014. Perpanjangan dibuat oleh Pemprov sebab Pergub 163 Tahun 2012 yang dibuat Fauzi Bowo tentang penguasaan perencanaan/peruntukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, yaitu noemalisasi Ciliwung, hanya berlaku dua tahun sejak diterbitkan 28 September 2012.

Warga yang gugatan class action-nya dinyatakan sah pada 2 Agustus lalu, kemudian mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) setelah Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menerbitkan surat peringatan (SP) pembongkaran bangunan bagi warga.

Vera mengatakan, gugatan itu diajukan karena pemerintah dianggap menyalahi kewenangannya melalui SP itu. SP-1 hingga 3 itu isinya meminta warga membongkar sendiri bangunannya. Jika tidak, Satpol PP akan membongkarnya.

Gugatan itu didaftarkan awal September lalu dan kini sedang masuk tahap provisi atau pemeriksaan dari pengadilan. Namun pemerintah tidak mengindahkan dengan alasan tidak ada keputusan mengikat maupun peraturan yang melarang pemerintah untuk melanjutkan proyek normalisasi.

Dalam argumennya, Pemkot Jakarta Selatan menggunakan UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah dua kali diubah menjadi UU Nomor 51 Tahun 2009.

Pasal 49 menyatakan: Pengadilan tidak berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara tertentu dalam hal keputusan yang disengketakan itu dikeluarkan: a. dalam waktu perang, keadaan bahaya, keadaan bencana alam, atau keadaan luar biasa yang membahayakan, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; b. dalam keadaan mendesak untuk kepentingan umum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perundang-undangan dijelaskan maksud dari huruf b, yaitu: Yang dimaksud dengan"kepentingan umum" adalah kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat bersama dan/atau kepentingan pembangunan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun Vera melihat 'kepentingan umum' yang menjadi dalil pemerintah, tidak tepat sebagai pembenaran.

"Dalam SP yang digunakan itu ketertiban umum, itu berbeda dengan kepentingan umum. Jadi seperti buah simalakama. Dia gunakan normalisasi sudah kedaluwarsa, kalau dia gunakan tibum (ketertiban umum) juga salah," kata dia.

Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Tibum itu sendiri dianggap tak berlaku sesuai dengan asas retroaktif berlaku surut. Apalagi, perkaranya menyangkut hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup.

"Warga sudah ada sebelum Perda itu disahkan. UU tidak boleh diberlakukan surut, itu asas yang sangat fundamental. Itu (Perda Nomor 8 Tahun 2007) hanya boleh diterapkan sejauh ada persetujuan dari masyarakat," kata Vera.

Kompas TV Pembersihan Puing Bangunan di Bukit Duri Dilakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com