Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Pastikan Tak Ada Batasan Jumlah Akun Medsos yang Didaftarkan Pasangan Calon

Kompas.com - 12/10/2016, 17:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta menyatakan tak ada batasan jumlah akun media sosial resmi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta yang didaftarkan. Pasangan cagub dan cawagub bisa mendaftarkan lebih dari satu akun media sosial kepada KPU DKI Jakarta.

"Kalau jumlah yang didaftarkan ke KPU, akun medsos resmi pasangan calon, tidak saya temukan berapa jumlahnya. Jadi tidak ada batasan jumlah," kata Koordinator Divisi Hukum Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu DKI Provinsi DKI Jakarta, Muhammad Jufri, di Gedung PBNU, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

(Baca: Paslon Cagub-Cawagub DKI Terancam Gugur bila Akun Medsos Resmi Sebarkan Isu SARA)

Dalam peraturan KPU sebelumnya, kata Jufri, akun media sosial resmi pasangan calon maksimal berjumlah tiga. Namun dalam peraturan saat ini, ia tak menemukan batasan jumlah akun yang didaftarkan ke KPU DKI.

Pendaftaran akun medsos resmi dilakukan sebagai bagian dari pengawasan. Pengelola akun akan membantu kampanye pasangan calon melalui media sosial. Dengan didaftarkannya akun resmi itu, Bawaslu juga mudah mengawasi kampanye di media sosial.

Akun media sosial pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta harus didaftarkan ke KPU DKI paling lambat satu hari sebelum masa kampanye. Adapun masa kampanye dimulai pada 28 Oktober 2016.

Kompas TV Kesiapan Tim Pemenangan Bakal Cagub DKI (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com