Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cegah Pungli, PDAM TKR Imbau Pelanggan Baru Daftar di Tempat Khusus Pemasangan

Kompas.com - 13/10/2016, 13:18 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kerta Raharja (TKR) mengimbau warga mendaftar pemasangan sambungan baru di tempat khusus pemasangan. Imbauan ini untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli) saat pemasangan sambungan baru.

Kepala Cabang Wilayah II PDAM TKR, Bambang Wahyudi, mengatakan pihaknya sudah membuat tempat khusus pendaftaran pemasangan sambungan baru. Di tempat itu ada prosedur yang harus dilalui oleh pelanggan baru.

"Jadi kalau mau daftar bukan ke loket pembayaran atau oknum-oknum di parkiran," kata Bambang kepada Kompas.com di kantornya di Pasar Baru, Tangerang, Kamis (13/10/2016).

Prosedur yang harus dilalui adalah wawancara dengan petugas pendaftaran. Di tempat itu, warga akan diminta untuk memperlihatkan KTP, NPWP dan menyerahkan meterai. Setelah itu akan ditanyai beberapa hal, mulai dari alamat, luas tanah-bangunan dan jumlah penghuni rumah. Proses itu berlangsung selama kurang lebih 10 menit.

Petugas kemudian memasukan data tersebut ke dalam sistem online.

"Nanti akan keluar formulir pendaftaran tersebut," sambung Bambang.

Setelah mendaftar, petugas akan melakukan survei ke lokasi. Tinjauan lapangan itu untuk melihat beberapa hal, seperti tekanan air, jaringan, dan lainnya. Setelah dinilai tak bermasalah, dalam dua hari setelah survei calon pelanggan akan diminta untuk membayar sewa pasang baru.

Bambang mengingatkan, pembayaran untuk rumah tinggal sekitar Rp 1.206.000 dan Rp 1.506.000. Biaya pemasangan sebesar Rp 1.506.000 khusus untuk beberapa tempat seperti di Taman Elang. Pembayaran dilakukan secara tunai di tempat pendaftaran.

"Setelah dibayar, akan keluar permintaan daftar beberapa barang untuk pemasangan. Daftar itu diajukan ke pusat," kata Bambang.

Setelah itu, tahap berikutnya adalah pemasangan. Biasanya jarak pemasangan adalah dua hari setelah pembayaran.

"Kami berharap pelanggan bisa mengerti," kata Bambang.

Praktik pungli sebelumnya ditemukan di PDAM TKR Wilayah II. Pelanggan diminta membayar sebesar Rp 1,5 juta untuk biaya pemasangan. Padahal biaya pemasangan sebenarnya hanya Rp 1,2 juta.

Kompas TV Pungli Miliaran Rupiah di Kemenhub (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Duduk Perkara Pria Gigit Jari Satpam Gereja Sampai Putus, Berawal Pelaku Kesal dengan Teman Korban

Megapolitan
15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com