JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya terus memeriksa saksi-saksi terkait operasi tangkap tangan di Kementerian Perhubungan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk menelusuri aliran dana dari tiga tersangka yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar.
"Pemeriksaan ini untuk menelusuri aliran dana pungli itu. Kami mencari benang merahnya," ujar Awi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (18/10/2016).
Awi menjelaskan, pada Selasa (18/10/2016) siang, polisi memeriksa tujuh orang saksi. Mereka terdiri dari lima orang staf PNS di Kemenhub dan dua orang pihak swasta. Ia menuturkan, jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya aliran dana dari tiga orang yang telah ditetapkan tersangka, pihaknya tidak akan segan-segan menindak.
"Kalau memang hasil pungli ini mengerucut di mana ujungnya, nanti kami akan ungkap, benang merahnya ke mana," kata Awi.
(Baca: Polisi Akan Panggil Petinggi Kemenhub Terkait OTT Pungli)
Polisi melakukan operasi tangkap tangan di Kantor Kementerian Perhubungan pada Selasa (11/10/2016) sore. Saat ini polisi telah menetapkan tiga PNS Kemenhub sebagai tersangka. Mereka adalah, Endang Sudarmono, Meizy dan Abdu Rasyid.
Dari tangan mereka polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 130 juta dan uang sebesar Rp 1 miliar yang terbagi dalam beberapa rekening tabungan.
Ketiganya disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b, Pasal 5 ayat (2), dan atau Pasal 11, dan atau Pasal 12 huruf a dan b, dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling rendah tiga tahun penjara.