Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/10/2016, 09:35 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan kelompok atau "class action" diajukan warga di sejumlah daerah yang terkena dampak penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI. Warga menilai kebijakan menggusur yang dilakukan Pemprov menyalahi aturan serta merugikan mereka.

Bukit Duri

Warga Bukit Duri 10 Mei 2016, warga Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan mengajukan gugatan kelompok terhadap rencana penertiban yang saat itu akan dilakukan Pemprov DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Warga menilai Pemprov DKI sewenang-wenang ingin melakukan penertiban terhadap permukiman mereka. Awal Agustus lalu, majelis hakim memutuskan untuk menerima gugatan kelompok yang diajukan warga Bukit Duri.

Majelis hakim sempat meminta agar Pemprov DKI tidak melakukan penggusuran selama proses persidangan berlangsung. Namun, Pemprov DKI tak menggubris. Pada 28 September, 440 bangunan warga diratakan.

Pemprov DKI berdalih penggusuran itu dilakukan untuk normalisasi Kali Ciliwung. Melihat rumahnya dibongkar, warga tak tinggal diam.

Warga dengan sejumlah bantuan hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) semakin getol untuk mengalahkan Pemprov DKI saat persidangan. Ini dibuktikan dengan penambahan kuasa hukum yang sebelumnya berjumlah lima, menjadi 11 orang kuasa hukum.

Warga Bukit Duri merasa Pemprov DKI telah menyalahi aturan di antaranya Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang, serta aturan soal normalisasi Kali Ciliwung. Pergub Nomor 163 Tahun 2012 tentang normalisasi telah kadaluarsa sejak 5 Oktober 2015. Warga juga mengklaim merugi Rp 1,07 triliun akibat penertiban itu.

Dalam tuntutannya, warga Bukit Duri minta dibangunkan kampung susun seperti yang pernah dijanjikan Joko Widodo saat menjadi Gubernur DKI. Persidangan gugatan tersebut masih berjalan.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Warga menuju ke tenda-tenda sementara untuk merayakan Idul Fitri 1437 Hijriah di perkampungan Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (6/7/2016). Warga perkampungan akuarium tetap merayakan lebaran di tenda-tenda pengungsian sementara meskipun tempat tinggal mereka telah digusur pemerintah beberapa waktu yang lalu.

Warga Pasar Ikan

Pada 3 September 2016, warga Pasar Ikan, Jakarta Utara mengajukan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet, warga menggugat Pemprov DKI atas penggusuran yang terjadi pada April 2016. Dalam gugatannya, warga menuntut agar Pemprov DKI kembali membangun permukiman warga yang telah digusur.

Penggusuran yang dilakukan Pemprov DKI menurut warga merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Selain mengajukan tuntutan, warga juga ingin menguji apakah kebijakan penertiban yang dilakukan Pemprov DKI menyalahi aturan atau tidak.

KOMPAS.com / RODERICK ADRIAN MOZES Aktivitas warga di Kampung Bidaracina yang berada persis di pinggir Kali Ciliwung, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (27/8/2015). Bidaracina merupakan kawasan yang akan digusur terkait proyek normalisasi dan sodetan Kali Ciliwung.

Gugatan warga Bidaracina

Akhir tahun 2015, Pemrov DKI menertibkan permukiman warga Bidaracina, Jakarta Timur. Penertiban dilakukan untuk proyek pembangunan sodetan Ciliwung.

Merasa dirugikan, warga Bidaracina mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor 59/G/2016/PTUN-JKT terkait dengan penetapan lokasi sodetan Kali Ciliwung yang berubah dari ketentuan sebelumnya tanpa pemberitahuan kepada warga.

Hasilnya, Senin, 25 April 2016, majelis hakim memenangkan warga Bidaracina karena menganggap SK Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, terkait penetapan lokasi untuk pembangunan sodetan Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur, telah melanggar asas-asas pemerintahan.

Kompas TV Digusur, Nelayan Mengadu ke DPR
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang Lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com