JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan akan tetap segera memutuskan besaran upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017. Ia menilai keputusan harus segera diambil walaupun perundingan buruh dan pengusana belum mencapai kesepakatan alias deadlock.
"Kalaupun sampai dia deadlock ya kami harus tetap putuskan," kata Ahok di Balai Kota, Jumat (21/10/2016).
Dalam beberapa kali pembahasan penentuan UMP 2017 oleh Dewan Pengupahan, pengusaha menginginkan besaran UMP Rp 3,3 juta per bulan. Sementara buruh menginginkan Rp 3,8 juta per bulan.
Jika sudah disepakati, hasil kesepakatan itu harusnya sudah bisa diserahkan kepada Ahok untuk kemudian ditetapkan secara resmi. Ahok belum menentukan kapan penetuan UMP 2017 diumumkan.
Namun ia menyatakan, penetuan tanpa mengacu pada kesepakatan di Dewan Pengupahan merupakan resiko yang harus tetap diambil.
"Ya paling nanti demo lagi, demo lagi kan," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.