Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bolehkah Seorang Plt Gubernur Mengesahkan APBD?

Kompas.com - 27/10/2016, 06:04 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri , Rabu (26/10/2016), secara resmi menunjuk Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Sumarsono, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur DKI Jakarta selama empat bulan ke depan.

Hal itu dilakukan karena pejabat petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, harus cuti karena statusnya sebagai calon gubernur yang akan maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017.

Selama mengisi jabatan Gubernur DKI, Soni (sapaan Sumarsono) akan berstatus Pelaksana Tugas (Plt).

Kemendagri baru saja menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 guna mengatur kewenangan Plt. Dalam peraturan ini disebutkan bahwa salah satu kewenangan yang dimiliki Plt Gubernur adalah menandatangani anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Namun, Ahok mengkritik pemberian kewenangan itu. Ia menilai seorang Plt seharusnya tidak bisa diberi kewenangan untuk mengesahkan keputusan strategis, tak terkecuali pengesahan APBD.

Ahok mengatakan, argumennnya itu mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ahok menilai APBD yang disahkan seorang Plt rawan untuk digugat.

"Kalau sampai ada gugatan apapun berarti yang salah ada di Permendagri, bukan saya lho," kata Ahok di Balai Kota, pekan ini.

Dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 1 bahwa presiden selaku kepala pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Sedangkan ayat 2 huruf b disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan dapat dikuasakan kepada menteri atau pimpinan lembaga selaku pengguna anggaran atau pengguna barang kementerian negara atau lembaga yang dipimpinnya.

Sementara ayat 2 huruf c disebutkan, kekuasaan pengelolaan keuangan di tingkat daerah diserahkan kepada gubernur, bupati, wali kota, selaku kepala pemerintah dan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Atas dasar itu, Ahok menilai peraturan yang diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 bertabrakan dengan peraturan yang diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003.

"Itu pengertian kita belasan tahun bertata negara. Kok tiba-tiba demi mempertahankan UU Pemilu ini, semua peraturan dilanggar, lalu Permendagri diperkuat?" ujar Ahok.

Ahok mengatakan, kewenangan untuk menandatangani APBD seharusnya tetap ada pada gubernur petahana sebagai kepala daerah. Ia menilai pejabat sementara yang memiliki kewenangan serupa seharusnya adalah pejabat yang berstatus Pj.

Pj biasanya adalah pejabat yang ditunjuk saat kepala daerah dan wakilnya telah habis masa jabatannya tetapi di sisi lain belum ada penggantinya.

Dalam kasus pilkada serentak 2017, termasuk di DKI Jakarta, Kemendagri menujuk pejabat sementara berstatus Plt karena kepala daerah petahana dan wakilnya, yang mencalonkan diri, akan kembali menempati jabatan tersebut setelah selesainya semua proses Pilkada.

"Kata Kemendagri sah, apa Permendagri bisa mengalahkan undang-undang bahkan UUD 1945? Itu sesuatu yang kita bisa berdebat," kata Ahok pada kesempatan berbeda.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com