Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Warga Pasar Ikan Diminta Tunjukkan Bukti Penggugat "Class Action"

Kompas.com - 27/10/2016, 17:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua majelis hakim persidangan gugatan "class action" warga Pasar Ikan, Taryan Setiawan, meminta kuasa hukum warga Pasar Ikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Matthew Michele Lenggu, menyiapkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa seluruh penggugat merupakan warga Pasar Ikan.

Menurut Taryan, hal itu diperlukan untuk membuktikan bahwa seluruh penggugat memiliki kepentingan dan merupakan korban penertiban permukiman di Pasar Ikan, Jakarta Utara, yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta.

Taryan meminta agar kuasa hukum warga menyiapkan bukti seperti KTP hingga bukti sewa lahan di Pasar Ikan.

"Kami bisa memahami ini ratusan orang saya yakin KTP sudah diambil, tapi penggugat harus bisa memperlihatkan bukti agar semuanya adalah yang berkepentingan," ujar Taryan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016).

(Baca: Warga Pasar Ikan Diminta Siap Mental Saat Ikuti Persidangan "Class Action")

Dengan bukti tersebut, majelis hakim akan menentukan apakah gugatan tersebut layak atau tidak untuk dilanjutkan. Majelis hakim memberikan waktu dua pekan agar kuasa hukum warga mempersiapkan seluruh bukti tersebut.

Menanggapi hal itu, Matthew mengatakan pihaknya segera mengumpulkan seluruh bukti sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.

"Bisa (mengumpulkan bukti), karena sebelumnya bukti-bukti awal seperti identitas telah dikumpulkan," ujar Matthew.

(Baca: Hakim Sarankan Warga Pasar Ikan Bekerja daripada Datang ke Sidang "Class Action")

Ada 390 kepala keluarga (KK) yang mengajukan gugatan kelompok. Ratusan KK tersebut terdiri dari kelompok penghuni lahan dan kelompok penyewa.

Dalam gugatannya, warga menuntut Pemprov DKI memberikan ganti rugi terhadap pembongkaran ratusan permukiman di Pasar Ikan.

Permukiman warga Pasar Ikan dibongkar Pemprov DKI pada pertengahan April 2016 dengan alasan untuk direvitalisasi.


Kompas TV Ini Proses Revitalisasi Kawasan Penjaringan


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka di Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antar Pribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Bagaimana jika Rumah Potong Belum Bersertifikat Halal pada Oktober 2024? Ini Kata Mendag Zulhas

Megapolitan
Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Tewasnya Mahasiswa STIP di Tangan Senior, Korban Dipukul 5 Kali di Bagian Ulu Hati hingga Terkapar

Megapolitan
Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Fenomena Suhu Panas, Pemerintah Impor 3,6 Juta Ton Beras

Megapolitan
Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Pengemudi HR-V yang Tabrak Bikun UI Patah Kaki dan Luka di Pipi

Megapolitan
Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Bakal Cek Tabung Gas, Zulhas: Benar Enggak Isinya 3 Kilogram?

Megapolitan
Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Mendag Tegaskan Rumah Potong Ayam Harus Bersertifikat Halal Oktober 2024, Tidak Ada Tawar-tawar Lagi

Megapolitan
Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Mobil Mahasiswa Tabrak Bus Kuning UI, Saksi: Penumpangnya 3, Cowok Semua

Megapolitan
Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com