Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Modus Penipuan yang Diduga Dilakukan Anggota DPR RI Indra Simatupang

Kompas.com - 28/10/2016, 12:10 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menetapkan anggota Komisi IX DPR RI dari PDI-P, Indra P Simatupang, sebagai tersangka kasus penipuan. Ia diduga telah melakukan penipuan terhadap dua orang pengusaha bernama Louis Gunawan Khoe dan Yacub Tanoyo.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan mengatakan, akibat penipuan tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 96 miliar. Hendy mengungkapkan, dugaan penipuan yang dilakukan Indra dimulai sejak tahun 2013.

Saat itu, Indra, yang belum menjadi anggota DPR RI, mengajak korban untuk bisnis jual beli kernel dan CPO (crude palm oil atau minyak kelapa sawit mentah) yang dibeli dari PTPN V (Riau) dan PTPN VII (Lampung) lalu dijual ke PT Sinar Jaya dan PT Wilmar.

"Korban diiming-imingi keuntungan 10 persen dari modal yang telah dikeluarkan dalam waktu satu bulan," ujar Hendy kepada Kompas.com, Jumat (28/10/2016).

Hendy menambahkan, untuk meyakinkan korbannya, Indra mengajak korban bertemu dengan ayahnya yang bernama Muwardy Simatupang. Indra bercerita kepada korbannya bahwa bisnis jual beli kernel tersebut dahulunya dirintis ayahnya saat menjabat sebagai Deputi Menteri BUMN pada tahun 2004.

Setelah korban percaya, lanjut Hendy, Indra membuat surat perjanjian dengan total ada 8 surat perjanjian. Namun, dari perjanjian tersebut, modal yang telah dikeluarkan korban tidak pernah dikembalikan oleh Indra.

Indra beralasan, modal tersebut akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis lainnya yang pada faktanya bisnis tersebut tidak pernah ada.

Setelah Indra menjabat sebagai anggota DPR RI, bisnis itu dilanjutkan oleh staf pribadinya yang bernama Suyoko.

"Sampai akhirnya di bulan April 2015 hingga sampai saat ini kerjasama tersebut berhenti dan korban tidak mendapatkan lagi keuntungan dan uang modalnya juga tidak pernah dikembalikan," ucapnya.

Karena merasa tertipu, korban akhirnya membuat laporan polisi pada tanggal 15 Februari 2016.

Kini, Indra, ayahnya Muwardy, dan staf pribadinya, Suyoko telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Polda Metro: Dua Oknum Polisi yang Tipu Petani di Subang Sudah Dipecat

Megapolitan
Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Pasar Jambu Dua Bogor Akan Beroperasi Kembali Akhir Juli 2024

Megapolitan
PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

PPDB SD Jakarta 2024: Kuota, Seleksi, Jalur dan Jadwalnya

Megapolitan
Larang Bisnis 'Numpang' KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Larang Bisnis "Numpang" KK Dalam Pendaftaran PPDB, Disdik DKI: Kalau Ada, Laporkan!

Megapolitan
Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Anak-anak Rawan Jadi Korban Kekerasan Seksual, Komnas PA : Edukasi Anak Sejak Dini Cara Minta Tolong

Megapolitan
Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Ditipu Oknum Polisi, Petani di Subang Bayar Rp 598 Juta agar Anaknya Jadi Polwan

Megapolitan
Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Polisi Periksa Selebgram Zoe Levana Terkait Terobos Jalur Transjakarta

Megapolitan
Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Polisi Temukan Markas Gangster yang Bacok Remaja di Depok

Megapolitan
Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Polisi Periksa General Affair Indonesia Flying Club Terkait Pesawat Jatuh di Tangsel

Megapolitan
Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Progres Revitalisasi Pasar Jambu Dua Mencapai 90 Persen, Bisa Difungsikan 2 Bulan Lagi

Megapolitan
Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Pemerkosa Remaja di Tangsel Mundur dari Staf Kelurahan, Camat: Dia Kena Sanksi Sosial

Megapolitan
Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Tersangka Pembacokan di Cimanggis Depok Pernah Ditahan atas Kepemilikan Sajam

Megapolitan
Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Kasus DBD 2024 di Tangsel Mencapai 461, Dinkes Pastikan Tak Ada Kematian

Megapolitan
Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di 'Busway', Polisi Masih Selidiki

Selebgram Zoe Levana Terobos dan Terjebak di "Busway", Polisi Masih Selidiki

Megapolitan
Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Terobos Busway lalu Terjebak, Selebgram Zoe Levana Bakal Diperiksa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com