JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, menegaskan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, lanjut dia, nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.355.750 sudah tidak dapat diubah lagi. Lagipula, pergub mengenai UMP 2017 sudah ditandatangani Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yang saat ini sedang cuti untuk melakukan kampanye pada Pilkada DKI 20107.
(Lihat: Ahok Teken UMP DKI 2017 Rp 3,3 Juta)
"UMP sudah ditandatangani sesuai PP yang dikeluarkan tahun 2015 dan pemda tidak bisa mengeluarkan peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah yang bertentangan dengan PP," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/10/2016).
Intinya, kata dia, peraturan yang lebih rendah harus mengacu kepada peraturan yang lebih tinggi.
Dia menjelaskan, nilai UMP DKI 2017 lebih rendah dibanding nilai UMP rekomendasi unsur buruh. Adapun unsur buruh merekomendasikan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3.831.690.
Ia tak mempermasalahkan jika nantinya buruh melakukan aksi unjuk rasa atas perbedaan nilai UMP tersebut.
"Demo itu bagian dari demokrasi, itu boleh-boleh saja, kami hargai. Sejauh aspirasi, kewajiban pemerintah untuk mendengar, menampung, dan memikirkan tindaklanjutnya," kata Sumarsono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.