JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, pihaknya menemukan spanduk kampanye salah satu pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur yang dipasang di lingkungan tempat ibadah.
Spanduk itu, kata Halim, dipasang di lingkungan Masjid Keramat Luat Batang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Kendati demikian, ia enggan menyebut pasangan calon mana yang spanduknya dipasang di situ.
(Baca juga: Kampanye Bawa Anak Termasuk Pelanggaran Terbanyak di Jakarta Utara)
Halim mengatakan bahwa pihaknya telah mencopot spanduk kampanye dari tempat ibadah itu.
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada, menurut dia, pasangan calon dilarang menggunakan tempat ibadah sebagai tempat berkampanye.
"Kalau tempat ibadah, tanggal 14 Oktober kemarin kami temui satu, ada spanduk di dalam Masjid Luar Batang. Kami koordinasi dengan Satpol PP untuk diturunkan," ujar Halim kepada Kompas.com di Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Panswaslu Jakarta Utara juga menemukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti mengikutsertakan anak-anak saat kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye yang tidak pada tempatnya.
(Baca juga: Panwaslu Jakut Temukan Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan Relawan Anies-Sandiaga)
Halim mengakui, sejumlah permasalahan bisa saja terjadi jelang Pilkada DKI 2017.
Untuk itu, Panwaslu telah bekerjasama dengan kepolisian untuk meredam tindakan-tindakan yang bisa menimbulkan kericuhan di masyarakat.
"Kami sudah koordinasi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Jakarta Utara bagaimana keadaan di Jakarta Utara. Insya Allah aman," ujar Halim.