Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Ingatkan Sanksi jika Cagub-Cawagub Mengundurkan Diri

Kompas.com - 12/11/2016, 19:57 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menjelaskan pasangan calon gubernur-wakil gubernur tidak dapat mengundurkan diri pada kontestasi Pilkada DKI Jakarta 2017.

Menurut Sumarno, hal itu diatur dalam Pasal 191 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Pasangan calon yang sudah ditetapkan, tidak boleh mengundurkan diri," kata Sumarno, di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016).

(Baca: Ahok: Lebih Baik Saya Dipenjara daripada Mundur!)

Di dalam aturan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur yang mengundurkan diri dengan sengaja, tanpa ada alasan yang dibenarkan, maka terancam pidana.

Sanksinya dapat berupa kurungan paling sebentar 24 bulan dan paling lama 60 bulan atau denda paling rendah Rp 25 miliar dan paling tinggi sebesar Rp 50 miliar.

Sebelumnya, calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku dirinya didesak untuk mundur dari kontestasi pilkada. Namun Basuki atau Ahok menolak permintaan tersebut.

Ahok diminta mundur karena dianggap akan terus membuat suasana tidak kondusif. Sebab, Ahok sebelumnya dilaporkan atas dugaan penistaan agama karena mengutip ayat suci saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

"Oleh karena itu memang tidak perlu mendesak mundur. Biarlah proses terus berjalan, toh proses hukum kan sedang berjalan," kata Sumarno.

Kompas TV Ahok: Kalo Disuruh Mundur, Lebih Baik Saya Dipenjara


Sumarno meminta agar semua pihak mengikuti proses hukum dan menghormati aparat penegak hukum dalam menyelesaikan dugaan penistaan yang dilakukan Ahok.

"Maka tidak perlu didesak-desak untuk mundur," kata Sumarno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Pembunuh Wanita Dalam Koper Transfer Uang Hasil Curian ke Ibunya Sebesar Rp 7 Juta

Megapolitan
Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Pemulung Meninggal di Dalam Gubuk, Saksi: Sudah Tidak Merespons Saat Ditawari Kopi

Megapolitan
Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Pemulung yang Tewas di Gubuk Lenteng Agung Menderita Penyakit Gatal Menahun

Megapolitan
Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Polisi Ungkap Percakapan soal Hubungan Terlarang Pelaku dan Perempuan Dalam Koper Sebelum Pembunuhan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Kembali ke Kantor Usai Buang Jasad Korban

Megapolitan
Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Pemkot Depok Akan Bebaskan Lahan Terdampak Banjir di Cipayung

Megapolitan
Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Polisi Buru Maling Kotak Amal Mushala Al-Hidayah di Sunter Jakarta Utara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com