JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno mengatakan, partai politik pengusung calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dapat mencabut dukungan mereka setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka.
"Dukungan partai politik tidak bisa dicabut juga. Jadi selama proses penyidikan berlangsung, sebelum ada status hukum yang baru dari Pak Ahok, itu tidak bisa partai politik menarik dukungan," ujar Sumarno di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016).
Sumarno menuturkan, status Ahok sebagai calon gubernur DKI Jakarta pun tidak batal. Pencalonan Ahok baru akan batal apabila dia terpidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Apabila hal itu terjadi, parpol pengusung dapat mengajukan calon lain pengganti Ahok.
"Partai politik bisa mengusulkan calon pengganti paling lama 30 hari sebelum pemungutan suara. Pengganti itu bisa dilakukan paling lambat 15 Januari 2017," kata Sumarno.
Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersangka dilakukan Bareskrim Polri setelah melakukan gelar perkara terbuka terbatas di Mabes Polri sejak kemarin, Selasa (15/11/2016).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.