JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ahok kini tengah maju sebagai calon gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Pelaksaan Pilkada DKI 2017 baru akan berlangsung pada 15 Februari 2017. Dengan demikian, mau tak mau ia kini harus menjalani tiga bulan masa kampanye dengan status tersangkanya itu.
Selama ini dalam beberapa kali hasil survei yang diumumkan ke publik, Ahok masih menjadi calon gubernur yang paling diunggulkan akan menang walaupun dalam beberapa pekan terakhir selisih keunggulannya dari para pesaing dinyatakan semakin menipis.
Lantas, kini bagaimana kans Ahok dengan status tersangka yang disandangnya?
Dalam pengamatan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, status tersangka tak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan Ahok. Alasannya, para pendukung menilai Ahok tak bersalah dalam kasus tersebut.
Haris menilai para pendukung Ahok menganggap penetapan tersangka tak lebih dari upaya kepolisian untuk meredam ketegangan situasi.
"Mereka tidak yakin Ahok melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan. Tidak mustahil penetapan Ahok justru menambah solid massa pendukungnya," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2016).
Haris melihat, ketidakpercayaan para pendukung bahwa Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama juga berlaku terhadap para pendukung Ahok yang berasal dari kalangan Muslim.
Dalam kasus penistaan agama, Ahok disangkakan bersalah terkait pernyataannya saat sambutan dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia melontarkan pernyataan yang terkait isi Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Berbeda dari Haris, pengamat politik dari LIPI lainnya, Siti Zuhro, menilai status tersangka akan memengaruhi elektabilitas Ahok. Menurut Siti, masyarakat yang tadinya akan memilih Ahok akan menarik diri dan beralih ke kandidat lain yang menjadi pesaing.
Ada dua calon gubernur yang kini menjadi pesaing Ahok. Mereka adalah calon nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono dan calon nomor tiga Anies Baswedan.
"Jadi suara bisa jadi ke dua pasangan calon, kita tidak tahu mau ke nomor satu atau tiga," kata Siti.
Namun demikian, Siti menilai masih terlalu dini memprediksi akan ada penurunan tingkat keterpilihan Ahok secara signifikan. Ia menilai penurunan elektabilitas baru akan terlihat beberapa waktu ke depan.
"Kelihatannya nanti setelah Desember, dan semakin pasti, itu Januari. Apakah putaran pertama itu Pak Ahok masih ikut, atau ikut sampai putaran kedua," kata dia.
Namun, sampai sejauh ini, Tito menyatakan belum ada upaya penahanan terhadap Ahok. Sebab, kata dia, selama ini Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.
Menurut Tito, saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.
"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito di Ruang Rapat Utama Mabes Polri tak lama setelah penetapan Ahok sebagai tersangka.