Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seberapa Besar Kans Ahok Menang pada Pilkada dengan Status Tersangka?

Kompas.com - 17/11/2016, 09:32 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 156 a Kitab Undang-undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ahok kini tengah maju sebagai calon gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah DKI 2017. Pelaksaan Pilkada DKI 2017 baru akan berlangsung pada 15 Februari 2017. Dengan demikian, mau tak mau ia kini harus menjalani tiga bulan masa kampanye dengan status tersangkanya itu.

Selama ini dalam beberapa kali hasil survei yang diumumkan ke publik, Ahok masih menjadi calon gubernur yang paling diunggulkan akan menang walaupun dalam beberapa pekan terakhir selisih keunggulannya dari para pesaing dinyatakan semakin menipis.

Lantas, kini bagaimana kans Ahok dengan status tersangka yang disandangnya?

Dalam pengamatan peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris, status tersangka tak akan terlalu berpengaruh terhadap tingkat keterpilihan Ahok. Alasannya, para pendukung menilai Ahok tak bersalah dalam kasus tersebut.

Haris menilai para pendukung Ahok menganggap penetapan tersangka tak lebih dari upaya kepolisian untuk meredam ketegangan situasi.

"Mereka tidak yakin Ahok melakukan penistaan agama seperti yang dituduhkan. Tidak mustahil penetapan Ahok justru menambah solid massa pendukungnya," kata Haris kepada Kompas.com, Rabu (16/11/2016).

Haris melihat, ketidakpercayaan para pendukung bahwa Ahok bersalah dalam kasus penistaan agama juga berlaku terhadap para pendukung Ahok yang berasal dari kalangan Muslim.

Dalam kasus penistaan agama, Ahok disangkakan bersalah terkait pernyataannya saat sambutan dalam kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Saat itu, ia melontarkan pernyataan yang terkait isi Al Quran Surat Al Maidah ayat 51.

Kompas.com/Kurnia Sari Aziza Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dan juru bicara tim pemenangan Ahok-Djarot Ruhut Sitompul saat memberikan pernyataan kepada wartawan, di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2016). Ahok ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
"Tafsiran orang Muslim tentang Al Maidah saja berbeda-beda. Apalagi pandangan mengenai tuduhan penistaan agama terhadap Ahok," ujar Haris.

Berbeda dari Haris, pengamat politik dari LIPI lainnya, Siti Zuhro, menilai status tersangka akan memengaruhi elektabilitas Ahok. Menurut Siti, masyarakat yang tadinya akan memilih Ahok akan menarik diri dan beralih ke kandidat lain yang menjadi pesaing.

Ada dua calon gubernur yang kini menjadi pesaing Ahok. Mereka adalah calon nomor satu Agus Harimurti Yudhoyono dan calon nomor tiga Anies Baswedan.

"Jadi suara bisa jadi ke dua pasangan calon, kita tidak tahu mau ke nomor satu atau tiga," kata Siti.

Namun demikian, Siti menilai masih terlalu dini memprediksi akan ada penurunan tingkat keterpilihan Ahok secara signifikan. Ia menilai penurunan elektabilitas baru akan terlihat beberapa waktu ke depan.

"Kelihatannya nanti setelah Desember, dan semakin pasti, itu Januari. Apakah putaran pertama itu Pak Ahok masih ikut, atau ikut sampai putaran kedua," kata dia.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian menyatakan penetapan gelar perkara kasus Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di ruang rapat utama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11/2016). Bareskrim Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama, Rabu 16 November 2016.
Seiring penetapan Ahok sebagai tersangka, polisi sudah mencegahnya untuk bepergian ke luar negeri. Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, pencegahan dilakukan untuk mengantisipasi adanya risiko tersangka melarikan diri ke luar negeri.

Namun, sampai sejauh ini, Tito menyatakan belum ada upaya penahanan terhadap Ahok. Sebab, kata dia, selama ini Ahok cukup kooperatif dalam pemeriksaan.

Menurut Tito, saat diundang untuk dimintai keterangan, Ahok hadir tepat waktu. Bahkan, saat pertama kali dimintai keterangan, Ahok berinisiatif datang sendiri sebelum diundang.

"Penahanan hanya dilakukan ketika ada faktor subyektif kekhawatiran melarikan diri," kata Tito di Ruang Rapat Utama Mabes Polri tak lama setelah penetapan Ahok sebagai tersangka.

Kompas TV Kapolri: Di Kalangan Penyidik Ada Perbedaan Pendapat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Bocah Tewas Terjatuh dari Lantai 8 Rusunawa Cakung, Polisi: Jendela untuk Bersandar Tidak Kokoh

Megapolitan
Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi 'Online'

Sejak 2023, 7 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosi Situs Judi "Online"

Megapolitan
Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Momen Haru Risma Peluk Pelajar di Tanimbar yang Bipolar dan Dibesarkan Orangtua Tunggal

Megapolitan
Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com