Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI: Polisi Belum Pernah Usulkan Pembatalan Kampanye Cagub-Cawagub

Kompas.com - 21/11/2016, 11:52 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian memiliki kewenangan mengusulkan pembatalan atau penundaan kampanye cagub atau cawagub ke Komisi Pemulihan Umum (KPU) DKI jika kondisinya tidak aman.

Kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2016 tentang Kampanye. Namun, hingga saat ini, Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menuturkan, pihaknya belum pernah menerima rekomendasi pembatalan atau penundaan kampanye dari polisi.

"Sejauh ini belum berjalan. Kalau dipandang kegiatan kampanye itu rawan, polisi bisa memberikan masukkan kepada KPU untuk membatalkan kegiatan itu. Selama ini belum ada (rekomendasi tersebut)," ujar Sumarno kepada Kompas.com di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).

Pasangan cagub-cawagub nomor pemilihan dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat, diketahui beberapa kali menerima upaya penghadangan dari kelompok masyarakat saat berkampanye. Namun, polisi belum pernah memberikan rekomendasi pembatalan atau penundaan pasangan calon yang bersangkutan.

"Mungkin polisi merasa bahwa masih bisa diatasi sehingga tidak perlu ada rekomendasi pembatalan," kata Sumarno.

Jika polisi memberikan rekomendasi pembatalan atau penundaan kampanye pasangan cagub-cawagub, KPU DKI dapat menunda atau membatalkan rencana kampanye tersebut.

Adapun Pasal 65 PKPU 12 Tahun 2016 tentang Kampanye tersebut menyatakan:

(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengusulkan pembatalan atau penundaan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon, dan/atau tim kampanye yang bersangkutan apabila keamanan di wilayah atau tempat/lokasi Kampanye tidak memungkinkan untuk penyelenggaraan kampanye.

(2) Berdasarkan usulan Kepolisian Negera Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memutuskan pembatalan atau penundaan kampanye dengan memberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye yang bersangkutan.

Kompas TV Penolakan Kampanye Ahok-Djarot Berakhir Ricuh

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com