Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Informasi Mengenai Penggunaan CCTV untuk Menilang, "Hoax"

Kompas.com - 21/11/2016, 17:52 WIB
Tim Cek Fakta

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar pesan berantai di tengah masyarakat mengenai pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur Transjakarta akan dikenai denda sebesar Rp 500.000 untuk sepeda motor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil.

Denda tersebut akan diakumulasikan saat pelanggar tersebut membayarkan pajak tahunan kendaraan bermotornya. Dalam pesan tersebut, dikatakan polisi akan mengurangi penjagaan di jalur Transjakarta.

Untuk mendeteksi pengendara yang melanggar, polisi mengandalkan Close Circuit Television (CCTV) yang ditempatkan di halte Transjakarta dan di tiap traffic light. Saat pelanggar akan membayarkan pajak tahunan kendaraannya, polisi akan menyertakan bukti berupa foto pelanggar saat menerobos jalur Transjakarta.

Menanggapi isu tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto membantahnya. Menurut dia polisi tidak memberlakukan hal tersebut.

"Itu sumbernya tidak jelas, itu hoax," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/11/2016). (Baca: 5 Hari Operasi Zebra, Polisi Tilang 30.210 Kendaraan)

Budiyanto menjelaskan, polisi saat ini menerapkan sanksi tilang dengan menggunakan slip biru bagi para penerobos jalur Transjakarta. Nantinya, pelanggar diminta untuk membayarkan denda tersebut langsung ke bank.

Setelah membayar di bank, pelanggar diminta menyerahkan bukti pembayaran tersebut. Setelah itu, polisi akan menyerahkan SIM atau STNK yang disita.

Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan penilangan dengan alat elektronik memang sudah diatur. Di dalam pasal 272 UU itu berbunyi, (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan."

Kompas TV Puluhan Kendaraan Terkena Tilang Sistem Ganjil Genap
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari 'Beban Mental'

Jenazah Taruna STIP Korban Penganiayaan Senior Belum Dibawa ke Rumah, Keluarga Hindari "Beban Mental"

Megapolitan
Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Sita 3 Sajam dari Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Tak Ada Korban Jiwa dalam Kecelakaan Beruntun Mobil Dinas Polda Jabar di Tol MBZ

Megapolitan
Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Sopir JakLingko Ugal-Ugalan Saat Bawa Penumpang, Komisaris Transjakarta Janji Evaluasi

Megapolitan
Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Petugas Kebersihan Tewas Tertabrak Mobil di Km 39 Tol Cijago Depok

Megapolitan
Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Pemprov DKI Seleksi Paskibraka 2024, Bakal Dikirim ke Tingkat Nasional

Megapolitan
Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Ditampilkan ke Publik, 4 Pengeroyok Mahasiswa di Tangsel Menunduk dan Tutupi Wajah

Megapolitan
Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Tanah Longsor di Perumahan New Anggrek 2 Depok Berulang Kali Terjadi sejak Desember 2022

Megapolitan
Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Curhat Jukir Liar di Minimarket: Orang Mau Kasih Uang atau Tidak, Saya Enggak Paksa...

Megapolitan
Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tetapkan 4 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

4 Pelaku Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Megapolitan
Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi 'Gemuk' pada Pilkada 2024

Gerindra Kota Bogor Buka Peluang Bentuk Koalisi "Gemuk" pada Pilkada 2024

Megapolitan
Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Sudah dengan PKB, Gerindra Kota Bogor Masih Buka Peluang Koalisi dengan Partai Lain

Megapolitan
Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Khawatirnya Mahmudin soal Rencana Penertiban Juru Parkir Liar, Tak Bisa Lagi Cari Nafkah...

Megapolitan
Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Ketua STIP Sebut Kasus Penganiayaan Putu akibat Masalah Pribadi, Pengamat: Itu Salah Besar, Tidak Mungkin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com