JAKARTA, KOMPAS.com - Beredar pesan berantai di tengah masyarakat mengenai pengendara kendaraan bermotor yang masuk jalur Transjakarta akan dikenai denda sebesar Rp 500.000 untuk sepeda motor dan Rp 1 juta bagi pengendara mobil.
Denda tersebut akan diakumulasikan saat pelanggar tersebut membayarkan pajak tahunan kendaraan bermotornya. Dalam pesan tersebut, dikatakan polisi akan mengurangi penjagaan di jalur Transjakarta.
Untuk mendeteksi pengendara yang melanggar, polisi mengandalkan Close Circuit Television (CCTV) yang ditempatkan di halte Transjakarta dan di tiap traffic light. Saat pelanggar akan membayarkan pajak tahunan kendaraannya, polisi akan menyertakan bukti berupa foto pelanggar saat menerobos jalur Transjakarta.
Menanggapi isu tersebut, Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto membantahnya. Menurut dia polisi tidak memberlakukan hal tersebut.
"Itu sumbernya tidak jelas, itu hoax," ujar Budiyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (21/11/2016). (Baca: 5 Hari Operasi Zebra, Polisi Tilang 30.210 Kendaraan)
Budiyanto menjelaskan, polisi saat ini menerapkan sanksi tilang dengan menggunakan slip biru bagi para penerobos jalur Transjakarta. Nantinya, pelanggar diminta untuk membayarkan denda tersebut langsung ke bank.
Setelah membayar di bank, pelanggar diminta menyerahkan bukti pembayaran tersebut. Setelah itu, polisi akan menyerahkan SIM atau STNK yang disita.
Di sisi lain, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, pengaturan penilangan dengan alat elektronik memang sudah diatur. Di dalam pasal 272 UU itu berbunyi, (1) Untuk mendukung kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. (2) Hasil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan."