JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri karena dituduh menyebut pendemo pada aksi damai 4 November lalu menerima uang sebesar Rp 500.000.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra Prayuna, meminta publik untuk meneliti pernyataan Ahok baik-baik.
"Sebenarnya cari dulu, Pak Basuki ngomong itu, sumber itu dari mana? Bagaimana isi pemberitaan itu?" kata Sirra, di Gedung Rupatama Mabes Polri, Selasa (22/11/2016).
Sirra memahami pernyataan Ahok saat wawancara eksklusif bersama media asing asal Australia tersebut. Menurut Sirra, saat itu Ahok mengatakan hal tersebut berdasar dari pemberitaan media massa.
"Yang saya pahami, Pak Basuki mengatakan, 'saya mendengar dari berbagai sumber'. Kalau soal pernyataan 'yakin Presiden tahu', jangankan presiden, media juga tahu," kata Sirra. (Baca: Sebut Pendemo Dibayar Rp 500.000, Ahok Kembali Dilaporkan ke Polisi)
Sebelumnya seorang wiraswasta bernama Herdiansyah, yang mengaku salah seorang pendemo dalam aksi unjuk rasa 4 November, melaporkan Ahok ke Bareskrim Mabes Polri.
Dia membawa bukti video Ahok saat diwawancara media Australia, ABC. Namun Ahok membantah hal tersebut dan menyebut dirinya mengetahui mengenai demo bayaran dari media massa dan media sosial.