JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menganggap wewenang yang kini dimiliki Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumarsono alias Soni telah menyalahi Undang-Undang Dasar 1945. Penyebabnya, karena ia menilai Soni menjalankan kewenangannya seperti seorang gubernur definitif.
"Menurut saya menyalahi UUD 1945. Tapi saya tidak bisa bilang itu salah atau tidak. Makanya saya butuh MK (putusan Mahkamah Konstitusi)," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (7/12/2016).
Pernyataan Ahok disampaikannya menanggapi Rancangan APBD DKI 2017 yang kini tengah dibahas. RAPBD DKI 2017 direncanakan akan mencapai Rp 70,28 triliun. Jumlah itu meningkat 4,65 persen dibandingkan dengan nilai APBD 2016 sebesar Rp 67,16 triliun.
Peningkatan disebabkan adanya program-program usulan dari DPRD. Ahok menyatakan berdasarkan pengalamannya, DPRD selalu menaikkan anggaran usulannya dari jumlah yang dibutuhkan.
"Kita menyadari untuk memenuhi belanja uang, DPRD selalu uangnya di-mark up. Makanya ketika kami masuk, kami koreksi," ujar dia.
Saat ini, Ahok tengah cuti karena statusnya sebagai calon gubernur yang maju di Pemilihan Kepala Daerah 2017. Kondisi ini membuatnya tak punya wewenang untuk ikut serta dalam penyusunan RAPBD.
Pada awalnya, Ahok enggan cuti. Tujuannya agar ia bisa mengawasi dan menandatangani APBD DKI 2017. Ia bahkan sempat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi mengenai Pasal 70 ayat 3 UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana. (Baca: Kepala BKD DKI: Saat Ini Gubernur Kami Sumarsono)
Pada kurun waktu September-Oktober, sidang uji materi yang diajukan Ahok sudah berlangsung beberapa kali. Namun sidang tak pernah lagi dilanjutkan sejak akhir Oktober. Akibatnya, belum ada keputusan yang diambil sampai dengan saat ini.
"Makanya saya nunggu MK. Makanya kali ini aja MK lama banget mutusinnya," ujar Ahok.