JAKARTA, KOMPAS.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memastikan bakal menggugat oknum yang mempermainkan data daftar pemilih tetap (DPT).
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, I Gusti Putu Artha, sempat menanyakan status pemilih warga yang mendatangi Rumah Lembang, Kamis (8/12/2016). Hasilnya, ada warga yang belum terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
"Kami akan gugat, misalnya ada oknum yang menahan, misalnya ada warga yang rumahnya sudah ditempel stiker terdaftat sebagai pemilih, sudah dapat surat, pas dicek di website KPU tidak ada. Berarti mungkin ada oknum RT atau siapa yang menghilangkan datanya," kata Ahok.
Ia menyebutkan bahwa dirinya pernah dicurangi dengan pola serupa. Hal ini, kata dia, terjadi saat Pilgub Bangka Belitung tahun 2007. Ahok gagal menjadi Gubernur Bangka Belitung dan menggugat ke Mahkamah Agung (MA). Ahok merasa dicurangi dalam penghitungan suara.
"Makanya kami mengimbau masyarakat tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS) walaupun kamu enggak dapat surat undangan, atau cuma punya e-KTP," kata Ahok.
Warga yang tidak terdaftar di dalam DPT, bisa tetap menggunakan hak pilihnya menggunakan e-KTP DKI Jakarta. Nantinya warga bisa memilih di atas pukul 12.00. Hal ini, kata dia, dapat menguntungkan. Pasalnya saat Pilgub Bangka Belitung tahun 2007, warga yang memiliki undangan, tetapi tidak memiliki e-KTP, tidak bisa menggunakan suaranya.
"Yang saya sampaikan bukan fitnah, saya bawa semua bukti-bukti kecurangan itu di Mahkamah Agung tahun 2007," kata Ahok.
KPU DKI Jakarta telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada DKI 2017 pada 10-19 November 2016. Pemilih yang tidak masuk dalam DPS bisa mendaftarkan diri ke panitia pemungutan suara (PPS) di kelurahan setempat pada masa tersebut.
Sementara penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dilakukan pada 8 Desember 2016. KPU DKI menargetkan seluruh warga yang belum memiliki e-KTP atau belum merekam data e-KTP dapat merekam sebelum DPT ditetapkan.