Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanusi Baru Tahu Anggota DPRD Wajib Laporkan Kekayaan

Kompas.com - 13/12/2016, 22:38 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan suap raperda reklamasi dan pencucian uang, Mohamad Sanusi, disebut telah menyembunyikan aset-asetnya karena tidak melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa mengatakan, Sanusi wajib melaporkan harta kekayaan karena sebagai anggota DPR DKI dia merupakan penyelenggara negara.

"Saya baca aturannya penyelenggara negara itu bukan DPRD. Tapi di peraturan KPK di pasal penjelasan, baru ada, bahwa penyelenggara negara itu salah satunya DPRD. Saya juga baru tahu, bukan saya mengada-ada," kata Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Selasa (13/12/2016).

Sanusi mengatakan, selama menjadi anggota DPRD DKI periode 2009-2014, dan 2014 sampai 2015, dia tidak pernah diimbau oleh Ketua DPRD DKI untuk melaporkan harta kekayaan. Sekretaris Dewan DKI, kata dia, juga tidak menyuruhnya untuk melaporkan harta kekayaan. Dia juga melihat banyak kawannya yang tidak melapor harta kekayaan. Dia pun berpikit bahwa anggota DPRD tidak wajib melaporkan harta kekayaan.

"Saya mau tanya anggtoa DPR juga memang ada yang lapor? Satu orang enggak ada yang lapor. Kalau saya karena saya enggak pernah diimbau," ujar Sanusi.

Namun Sanusi membantah dia tidak melapor harta kekayaannya demi menyembunyikan asetnya. Dia mengatakan, dia tidak pernah menyembunyikan harta. Semua hartanya dia laporkan melalui SPT pajak setiap tahunnya.

Sanusi dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa. Jaksa menyatakan bahwa Sanusi terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Suap tersebut terkait pembahasan peraturan daerah tentang reklamasi di pantai utara Jakarta.

Sanusi juga disebut terbukti melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,2 miliar. Jaksa mengatakan uang tersebut digunakan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan bermotor.

Dengan demikian, Sanusi telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dia juga disebut telah melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Ketimbang “Jogging Track”, RTH Tubagus Angka Diusulkan Jadi Taman Bermain Anak untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Minta Keadilan dan Tanggung Jawab Sekolah

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior, Keluarga Temukan Banyak Luka Lebam

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Keluarga Sebut Korban Tak Punya Musuh

Megapolitan
Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Otopsi Selesai, Jenazah Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Akan Diterbangkan ke Bali Besok

Megapolitan
Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Jadi Tempat Prostitusi, RTH Tubagus Angke Diusulkan untuk Ditutup Sementara dan Ditata Ulang

Megapolitan
Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Diminta Tegur Wali Kota hingga Lurah karena RTH Tubagus Angke Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Keberatan Ditertibkan, Juru Parkir Minimarket: Cari Kerjaan Kan Susah...

Megapolitan
BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

Megapolitan
Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

Megapolitan
Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Duka pada Hari Pendidikan, Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Mahasiswanya Tewas Dianiaya Senior, Ketua STIP: Tak Ada Perpeloncoan, Murni Antarpribadi

Megapolitan
Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Mayat Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com