Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buni Yani Yakin Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilannya

Kompas.com - 19/12/2016, 12:49 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA (suku, agama, ras,dan antar-golongan), Buni Yani, meyakini permohonan praperadilannya akan dikabulkan majelis hakim. Buni telah menjalani sidang praperadilan sejak Selasa (13/12/2016) pekan lalu dan permohonannya akan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (21/12/2016) mendatang.

"Kami melihat kesaksian dari saksi fakta maupun ahli kami dan termohon selama ini menguatkan permohonan kami, bahwa status tersangka Pak Buni harus digugurkan," kata kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian, usai sidang lanjutan praperadilan Buni, Senin (19/12/2016).

Hal yang mendasari keyakinan Buni, menurut Aldwin, adalah keterangan saksi yang menerangkan bahwa apa yang ditulis Buni pada status Facebook miliknya bukan transkrip, melainkan kutipan intisari yang bercampur dengan opini pribadi.

Selain itu, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dari kuasa hukum mengungkapkan, status Facebook Buni tidak memenuhi unsur pidana dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal tersebut sebelumnya digunakan oleh penyidik untuk menetapkan Buni sebagai tersangka.

Menurut penyidik, ada unsur dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan terkait SARA pada isi status Facebook Buni tersebut.

"Kami juga dikuatkan oleh keterangan ahli agama yang menyatakan, setiap orang berhak membela agamanya dan ketika merasa terganggu itu bisa meminta konfirmasi. Kemarahan umat Islam bukan karena Pak Buni, itu disampaikan saksi kami. Ada Munarman dan Ketua Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta Achmad Lutfi," tutur Aldwin.

Ada 28 halaman berkas kesimpulan pihak Buni yang telah diserahkan kepada Hakim Ketua Sutiyono. Sutiyono menjadwalkan sidang lanjutan pada hari Rabu dengan agenda putusan.

Jika hakim mengabulkan permohonan praperadilan Buni, maka status tersangkanya dapat dibatalkan. Namun, bila hakim menolak permohonan praperadilan Buni, maka penyidik akan melanjutkan perkara itu hingga sampai ke tahap pengadilan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com