Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghadang Djarot: Saya Pengin Menyampaikan Isi Hati Saya...

Kompas.com - 19/12/2016, 13:26 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan penghadangan calon wakil gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat, Naman Sanip (52), mengatakan, dirinya tidak menghalangi Djarot untuk berkampanye.

Dia hanya ingin menyampaikan aspirasinya kepada calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Saya pengin menyampaikan isi hati saya bahwa Pak Ahok sudah menistakan agama," ujar Naman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (19/12/2016).

Saat berhadapan dan berdialog dengan Djarot pun, Naman menyebut bahwa Djarot-lah yang menghampirinya. Sementara, dia masih berjalan dari belakang kelompok massa untuk bergabung dengan massa.

"Rombongan Pak Djarot menghampiri massa yang bawa spanduk. Posisi saya masih di belakang para pendemo. Saya belum sampai ke tempat pendemo, saya disamperin Pak Djarot, saya disalami," kata dia.

Pada waktu itu, Djarot menanyakan siapa komandan massa tersebut. Naman samar-samar mendengar ucapan Djarot. Namun, tujuan Naman maju bukan bermaksud menjawab pertanyaan Djarot bahwa dia komandannya, melainkan hanya bergabung dengan kelompok pendemo.

Naman menuturkan, Djarot mempertanyakan maksud penghadangan yang dilakukan massa terhadapnya. Secara spontan, Naman menyebut karena Djarot merupakan wakil Ahok yang diduga menodakan agama.

"Pak Djarot itu kan wakilnya Pak Ahok, berarti satu grup. Pak Djarot bilang, 'kalau enggak suka sama saya, jangan dipilih 15 Februari'. Saya bilang ini bukan masalah pilkada, ini masalah penistaan agama," ucap Naman.

Hingga, sebelum bertemu dan berdialog langsung dengan Djarot, Naman masih mengira bahwa Ahok-lah yang datang. Oleh karena itu, Naman menunggu rombongan pasangan nomor dua itu di sekitar lokasi parkir mobil mereka.

"Ya karena saya kira Ahok, jadi saya mau menyampaikan aspirasi saya. Tapi karena Pak Djarot sama saja. Jadi asprasi saya bisa tersalur," ujar dia.

Naman didakwa melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam Pasal 187 Ayat 4 disebutkan, tiap orang yang menghalangi jalannya kampanye dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6 juta.

Jaksa akan membacakan tuntutan mereka terhadap Naman pada Senin sore ini, seusai sidang diskors.

Kompas TV Penghadang Djarot Bantah Jadi Koordinator Aksi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com