Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Bintang: Upaya Makar yang Dituduhkan kepada Saya Itu Sembarangan

Kompas.com - 22/12/2016, 19:33 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan upaya makar, Sri Bintang Pamungkas, diperiksa polisi selama kurang lebih tiga jam.

Dalam pemeriksaan tersebut, Sri Bintang menolak keterangannya dimasukan ke berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saya sejak awal menyatakan tak mau lebih dari jam 17.00 WIB. Saya pun tidak mau diperiksa. Pada akhir pemeriksaan ini masih ditanyakan lagi. Apa mau diperiksa lagi? Enggak mau. Jadi enggak usah undang saya," ujar Sri Bintang seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).

Sri Bintang menyampaikan, tuduhan polisi yang menilainya berupaya menggulingkan pemerintah itu tidak berdasar.

(Baca juga: Sri Bintang Pilih Dipenjara agar Hukum Ditegakkan)

Ia menilai, polisi tidak mempunyai cukup bukti untuk menjeratnya atas tuduhan makar. "Apa yang dituduhkan pada saya itu sembarangan. Gegabah," ucap dia.

Sri Bintang menilai, tuntutannya terhadap pemerintah sudah sangat konstitusional. Sebab, ia hanya menuntut DPR/MPR RI menggelar sidang istimewa untuk mengembalikan UUD 1945 yang telah diamandemen ke bentuk yang asli.

"Karena yang saya tuntut adalah sidang istimewa MPR dan itu sangat konstitusional. Kalah mau dibikin heboh itu revolusi yang konstitusional. Revolusi itu adalah mengganti kekuasaan mengganti pemerintah (yang sah)," ucap dia.

Sri Bintang mengaku akan terus mengkritik pemerintah selama tuntutanya belum terpenuhi. Ia menginginkan UUD 1945 yang telah diamandemen itu dikembalikan ke yang asli.

"Saya mengatakan akan tetap melakukan oposisi perlawan pada kekuasaan ini sampai saya anggap selesai, yaitu kembali ke UUD 45, cabut mandat Jokowi-JK, dan pembentukan pemerintah baru," ujarnya.

(Baca juga: Merasa Haknya Dirampas, Sri Bintang Akan Mengadu ke IPU dan DPR)

Sri Bintang Pamungkas ditetapkan polisi menjadi tersangka dugaan upaya makar dan diduga melakukan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

Atas hal tersebut, Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP.

Ia ditangkap di rumahnya di Cibubur pada 2 Desember 2016. Sejak ditangkap hingga saat ini, Sri Bintang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Kompas TV Saksi dan Tersangka Kasus Dugaan Makar Diperiksa
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com