JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan, kegiatan rehab 45 gedung sekolah belum dianggarkan pada APBD DKI 2017 karena tidak masuk dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) 2017.
Anggaran kegiatan tersebut juga tidak bisa masuk karena bukan merupakan kegiatan mendesak. Adapun, pihak yang menyatakan kegiatan ini tidak mendesak adalah Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Andriano.
"Kalau kepala dinas bilang ini mendesak, maka ini sah kita masukan meskipun tidak ada di RKPD 2016. Tetapi karena kepala dinas bilang enggak mendesak, jadi enggak dilaksanakan," ujar Saefullah di Lapangan Silang Monas Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (3/1/2017).
Saefullah mengatakan, Kemendagri menyandingkan APBD DKI 2017 dengan RKPD 2017 agar sesuai. Kegiatan yang tidak ada di RKPD 2017 tidak boleh dianggarkan pada APBD DKI 2017.
Kegiatan yang masih boleh dianggarkan meski tidak ada di RKPD adalah kegiatan-kegiatan yang mendesak.
Saefullah mengatakan, Sopan akan memeriksa kondisi sekolah itu terlebih dahulu. Anggaran tersebut bisa digunakan jika Sopan menyatakan kegiatan itu mendesak.
"Jadi kadisnya ragu-ragu mendesak atau tidak. Kalaau memang itu tidak mendesak ya tinggal dikunci dan enggak terbit SPD (Surat Pencairan Dana)-nya," ujar Saefullah.