JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang keempat kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak boleh disiarkan secara langsung di media massa. Seorang jurnalis asing yang mengikuti kampanye Ahok ke Lenteng Agung, Jumat (6/1/2017), menanyakan hal tersebut.
"Saya kira itu sudah putusan dari hakim. Kami tidak bisa menggangu gugat," jawab Ahok di sela-sela kampanyenya di Gang Pepaya, Jakarta Selatan.
Ahok menjelaskan, tujuan hakim baik dengan melarang media membuat siaran langsung sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi pelapor. Sebab, keterangan saksi dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan saksi lainnya.
"Sidangnya terbuka kok. Hakim juga mengatakan sidang terbuka, cuma tidak dibiarkan (disiarkan) live," kata Ahok.
Menurut Ahok, keputusan itu termasuk untuk melindungi saksi. Pasalnya kasus yang tengah dipermasalahkan itu bersifat sensitif.
"Tapi masalah pengadilan mungkin saya serahkan kepada lawyer saya, pengacara saya," kata Ahok.
Ahok didakwa melanggar pasal 156a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman penjara maksimal lima tahun.