Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Sri Bintang, Jamran dan Rizal ke Kejaksaan

Kompas.com - 09/01/2017, 18:44 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan berkas tiga tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas, Jamran dan Rizal telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kini polisi masih menunggu Kejaksaan menyatakan berkas ketiga tersangka itu lengkap (P-21) atau dikembalikan untuk perbaikan.

"Sri Bintang Pamungkas tanggal 6 Januari kemarin sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi ya, untuk berkas Jamran dengan Rizal sudah kami limpahkan juga minggu yang lalu," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1/2017).

Sri Bintang, Rizal dan Jamran ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 2 Desember 2016, terkait dugaan makar maupun penyeberannya melalui internet.

Ahmad Dhani, Eggi Sudjana, dan Ratna Sarumpaet telah diperiksa sebagai saksi Sri Bintang. Dalam pemeriksaan, para saksi ditanya soal pidato Sri Bintang di Kolong Tol Kalijodo yang diduga mengajak makar.

Selain pidato, Sri Bintang juga ditangkap atas suratnya ke MPR yang meminta Sidang Istimewa untuk menumbangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Setelah ditangkap di kediamannya di Cibubur, Sri Bintang disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo atas penghasutan masyarakat menggunakan media sosial, juncto Pasal 107 KUHP tentang makar, juncto Pasal 110 KUHP tentang pemufakatan jahat.

Adapun Jamran dan Rizal, diduga menyebarluaskan ujaran kebencian terkait isu suku, agama, ras dan antar-golongan (SARA). Keduanya disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 55 ayat 2 KUHP. 

Jamran yang merupakan Ketua Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), ditangkap di Hotel Bintang Baru pada 2 Desember.

Gde Sardjana, suami calon wakil gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, sempat diperiksa atas kaitannya dengan Jamran. Polisi menduga ada aliran dana makar dari Gde Sardjana melalui Jamran.

Gde adalah salah satu orang yang memberikan uang ke Jamran sebanyak Rp 30 juta. Polisi menyebut hubungan Jamran dengan Gde adalah posisi Jamran yang berada pada tim sukses atau relawan cagub-cawagub DKI Jakarta, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni.

"Intinya bahwa dia sekarang sudah kami ajukan berkas untuk UU ITE. Untuk yang berkaitan dengan tim sukses, kami kurang jelas," kata Argo.

Saudara kandung, Jamran, Rizal, juga bernasib sama. Rizal merupakan Ketua Komando Barisan Rakyat (Kobar). Dia ditangkap pada 2 Desember dini hari di Seven Eleven Gambir, Jakarta Pusat.

Sri Bintang, Jamran, dan Rizal, ditahan polisi hingga hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Jenazah Brigadir RAT Diotopsi di RS Polri Sebelum Dibawa Keluarga ke Manado

Megapolitan
Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Kasus Kriminal di Depok Naik, dari Pencurian Guling hingga Bocah SMP Dibegal

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com