JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Sumarsono segera menyurati Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk merevisi Peraturan Menpora terkait pemberian bonus atlet.
Soni, sapaan Sumarsono, menilai, terdapat multi-interpretasi terhadap aturan itu. Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 1684 Tahun 2015 tentang Persyaratan Pemberian Penghargaan Olahraga kepada Olahragawan, Pembina Olahraga, Tenaga Keolahragaan dan Organisasi Olahraga.
Dalam Peraturan Menpora (Permenpora) tersebut disebutkan ada pembatasan terhadap bonus untuk para atlet. Jika di provinsi, jumlahnya tidak lebih dari bonus yang diberikan pemerintah pusat, seperti tertuang dalam Pasal 11.
Sedangkan pada Pasal 23, disebutkan pemerintah bisa memberikan bonus sesuai kemampuan daerahnya. Soni segera menandatangi surat tersebut untuk segera dikirimkan ke Kemenpora.
"Sambil jalan, kami akan menyurati Kemenpora karena ini menimbulkan multi-tafsir. Segera saya tandatangani setelah pertemuan dengan Pengprov Cabor DKI," ujar Soni di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2017).
Soni mengatakan, meski nantinya Permen tersebut tidak jadi direvisi, Pemprov DKI tetap bisa memberikan bonus seperti yang pernah dijanjikan. Adapun peraturan yang akan digunakan ialah Peraturan Menpora Pasal 23.
"Kami ingin agar diperjelas, tapi kalau ingin diterjemahkan sesuai pasal itu jadi terjemahannya, kami membacanya sesuai kemampuan daerah. Masih bisa jadi cantolan," ujar Soni.
Sebelumnya, Gubernur DKI yang sedang cuti, Basuki Tjahaja Purnama menjanjikan bonus sebesar Rp 1 miliar kepada peraih medali emas nomor perseorangan. Berjalannya waktu, jumlah itu berubah menjadi Rp 350 juta dan terakhir diputuskan Rp 200 juta.
Hal itu membuat sejumlah atlet merasa kecewa dan melayangkan protes kepada Pemprov DKI.