JAKARTA, KOMPAS.com — PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) sedang menyiapkan mekanisme penyesuaian tarif bagi penumpang KRL dengan tiket harian berjaminan (THB) yang tidak turun di stasiun tujuannya.
Sebelum mekanisme ini berlaku, penumpang yang turun bukan di stasiun tujuannya masih dikenakan sanksi berupa denda atau penalti.
"Itu mekanisme untuk penyelesaian penumpang yang kurang bayar karena turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari yang sudah ditransaksikan pada saat membeli tiket harian berjaminan di loket," kata VP Corporate Communications PT KCJ Eva Chairunisa kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).
(Baca: "Commuter Line" Angke-Rangkasbitung Beroperasi Akhir Januari 2017)
Eva mencontohkan, mekanisme penyesuaian tarif berlaku bagi penumpang yang misalnya sudah membeli THB dari Bogor ke Tebet, tetapi, karena alasan tertentu, turun di Jakarta Kota.
Melalui mekanisme itu, penumpang tidak lagi dikenakan penalti, tetapi dapat membayar selisih tarif.
"Jarak Bogor ke Tebet dibanding Bogor ke Jakarta Kota kan lebih jauh, jadi kekurangan tarifnya bisa dibayar sama penumpang," tutur Eva.
PT KCJ akan menerapkan mekanisme fare adjustment mulai tahun ini. Namun, pihaknya belum dapat memastikan kapan tanggal dan bulan pasti mekanisme tersebut diberlakukan.
(Baca: Februari, "Top Up" "Multitrip" "Commuter Line" Bisa di Luar Stasiun)