Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Akui Minta Video Ahok di Pulau Pramuka Dicabut dari YouTube

Kompas.com - 11/01/2017, 18:19 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Bawaslu DKI Jakarta membenarkan telah meminta Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta mencabut video kegiatan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, dari akun YouTube Pemprov DKI.

Bawaslu DKI memberikan surat rekomendasi untuk mencabut video tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat yang menganggap video Ahok itu mengandung unsur kampanye.

"Pelapor ini menganggap bahwa Ahok menggunakan fasilitas Pemda dengan menggunakan situs website Pemda untuk mengkampanyekan Ahok," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Muhammad Jufri, kepada Kompas.com, Rabu (11/1/2017).

Setelah menerima laporan tersebut, Bawaslu DKI kemudian menanganinya selama lima hari. Bawaslu DKI juga mengklarifikasi video tersebut kepada Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta.

Video itu diunggah di YouTube Pemprov DKI jauh sebelum Ahok ditetapkan sebagai calon gubernur DKI Jakarta oleh KPU DKI Jakarta pada 24 Oktober 2016. Jufri menuturkan, video Ahok di Pulau Pramuka itu mengandung unsur kampanye.

"Kami menganggap bahwa video ini tidak boleh ditampilkan karena dianggap bagian dari kampanye kalau menggunakan website Kominfo karena website itu kan milik Pemda," kata dia.

Jufri menyatakan, Bawaslu DKI meminta Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta mencabut semua video yang berkaitan dengan kampanye.

"Itu rekomendasi ke Kominfo untuk menghilangkan video itu. Jadi bukan hanya video itu, tapi video-video yang terkait dengan yang ada kata-kata pasangan calon tidak boleh," ucap Jufri.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Statistik DKI Jakarta Dian Ekowati sebelumnya mengatakan, video Ahok di Kepulauan Seribu dicabut karena ada surat dari Bawaslu DKI Jakarta.

Video tersebut sudah dicabut sejak 24 Oktober 2016. Dalam surat, Bawaslu meminta video tersebut dicabut sampai hari pemilihan, yaitu 15 Februari 2017.

Sebelumnya, Ahok sebagai terdakwa kasus dugaan penodaan agama tak terima saksi pelapor Pedri Kasman menyebut bahwa akun YouTube Pemprov DKI menghapus video kunjungannya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016 lalu.

Ahok diperkarakan lantaran sempat menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam video tersebut. Tudingan Pedri bermula dari kuasa hukum Ahok mempertanyakan sumber video yang dipakai Pedri sebagai barang bukti.

Pedri mengatakan, dia tak menggunakan barang bukti dari akun Pemprov DKI. Dia membawa video yang diunduh dari sumber lain.

Berdasarkan tudingan itu, Ahok kemudian memberikan tanggapan di bagian akhir kesempatan. Dia terlihat keberatan atas tudingan Pedri. Memurut dia, video tersebut masih ada di akun YouTube Pemprov DKI.

"Masih dan tak pernah diturunkan. Bisa langsung dicek," kata Ahok.

Kompas TV 4 Saksi Akan Dihadirkan dalam Sidang Ahok
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Pedagang Pigura di Bekasi Bakal Jual 1.000 Pasang Foto Prabowo-Gibran

Megapolitan
Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Ketika Pemprov DKI Seolah Tak Percaya Ada Perkampungan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Pedagang Pigura di Bekasi Patok Harga Foto Prabowo-Gibran mulai Rp 150.000

Megapolitan
Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Upaya PKS Lanjutkan Hegemoni Kemenangan 5 Periode Berturut-turut pada Pilkada Depok

Megapolitan
PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi pada Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com