Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Djarot Akui Pernah Instruksikan RT/RW Tak Wajib Lapor via Qlue Tiga Kali Sehari

Kompas.com - 17/01/2017, 15:56 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Calon wakil gubernur petahana DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, mengaku pernah menginstruksikan Asisten Sekda bidang Pembangunan DKI Jakarta Bambang Sugiyono agar pelaporan melalui aplikasi Qlue tak dipersulit.

Sebelumnya, kata dia, ada kewajiban bagi Ketua RT untuk melapor melalui Qlue sebanyak tiga kali sehari.

"Saya sampaikan kepada Pak Bambang, jangan ada kewajiban (Ketua RT/RW) lapor tiga kali dalam satu hari. Jadi satu hari itu boleh dua atau lima kali lapor, kami lihat akumulasinya berapa," kata Djarot, di Jalan Subur Raya, Menteng Atas, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).

Dia mengatakan, Ketua RT/RW tak wajib melapor Qlue sebanyak tiga kali tiap harinya. Hanya saja, mereka tetap wajib melapor melalui aplikasi Qlue.

Selain itu, aturan ini tidak hanya dapat dilakukan Ketua RT/RW, melainkan dapat dilakukan pengurus RT/RW.

"Ini kan sebetulnya tanggung jawab kita ya, ketika ada persoalan di masyarakat kemudian dilaporkan. Lapor ke Qlue juga tidak harus Ketua RT nya, pengurusnya juga bisa," kata Djarot.

(Baca: Ahok Cabut Pergub yang Mengatur Kewajiban RT/RW Lapor via Qlue)

Sebelum cuti kampanye, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut Pergub Nomor 903 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW di DKI Jakarta.

Hal itu tertulis dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2432 Tahun 2016 Tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kepada RT dan RW.

Pencabutan aturan itu ditandatangani Ahok pada 25 Oktober 2016 dan berlaku surut terhitung sejak 6 April 2016.

"Ada SK-nya, ditandatangani pak petahana (Ahok). Pencabutan SK 903 sudah dicabut," ujar Kepala Biro Tata Pemerintahan DKI Jakarta Premi Lasari kepada Kompas.com.

(Baca: Wagub Djarot Sebut Pengurus RT/RW Tak Harus Lapor Qlue Tiga Kali Sehari)

Adapun alasan pencabutan pergub itu karena masih kurangnya pemahaman pengurus RT/RW dalam penggunaan Qlue.

Di samping itu, perlu adanya perbaikan terhadap sistem Qlue guna mempermudah penggunaan sistem pelaporan ini kepada masyarakat.

"Sehingga sambil melakukan sosialisasi kepada RT/RW tentang mekanisme aplikasi Qlue dan perbaikan sistem, maka dilakukan evaluasi terhadap Kepgub 903," ujar Premi.

Kompas TV Pro dan Kontra Aplikasi Qlue
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Satpol PP Minta Pihak Keluarga Jemput dan Rawat Ibu Pengemis Viral Usai Dirawat di RSJ

Megapolitan
Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Mulai Hari Ini, KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran Cagub Independen

Megapolitan
Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com