Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov DKI Tegaskan Surat Bermeterai 27 PHL Jatinegara Bukan Kontrak

Kompas.com - 25/01/2017, 07:19 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —
Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Ali Maulana mengakui pekerja harian lepas (PHL) diminta menandatangani sebuah surat bermeterai. Dalam surat tersebut tertulis nominal gaji yang akan mereka terima jika lolos seleksi periode kerja berikutnya.

"Kan mereka mau kontrak nih mau kerja, masa enggak tahu gajinya. Jadi, itu pemberitahuan kesanggupan gaji untuk mereka adalah sekian," ujar Ali kepada Kompas.com, Selasa (24/1/2017).

Namun, kata Ali, surat yang ditandatangani itu bukanlah surat kontrak. Gaji tersebut juga merupakan gaji yang akan mereka terima jika mereka lulus dalam seleksi penerimaan PHL.

Ali yakin para PHL mengetahui mekanisme tersebut. Sebab, mekanisme itu sudah digunakan setiap tahun.

"Jadi, bukan kontrak. Enggak semua yang pakai meterai itu kontrak, surat pernyataan juga pakai meterai. Mana mungkin kontrak, orang belum lulus masa kontrak," ujar Ali.

(Baca: PHL Jatinegara yang Diputus Kontraknya Bisa Jadi Pengganti)

Surat bermeterai itu sempat menimbulkan harapan kosong terhadap 27 PHL di Jatinegara yang kini diputus kontraknya. Mereka sempat berbahagia karena akan mendapatkan gaji sebesar Rp 4 juta.

Namun, gaji sebesar itu tidak akan mereka dapatkan karena tidak diterima bekerja kembali. Meski demikian, Ali mengatakan, mereka bisa kembali bekerja jika PHL yang dikontrak tahun ini tidak memuaskan.

"Kalau pegawai baru enggak cocok ya bisa diganti dan prioritasnya adalah mereka," ujar Ali.

Sebab, 27 PHL yang diputus kontrak itu memiliki nilai yang bagus, yaitu 90. Adapun standar nilai agar PHL bisa diterima adalah 70. Meski mendapatkan nilai 90, mereka tidak bisa diterima karena masih ada PHL yang memiliki nilai lebih tinggi.

Ali juga mengatakan jumlah PHL baru yang diterima Dinas Lingkungan Hidup untuk seluruh Jakarta pada 2017 sekitar 10.000 orang. Dari jumlah itu, hanya sekitar 400 orang yang merupakan PHL baru dan sisanya adalah PHL lama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Rute Bus Tingkat Wisata Transjakarta BW2

Megapolitan
Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Cara ke Mall Kelapa Gading Naik Kereta dan Transjakarta

Megapolitan
Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com