Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasudin Kebersihan Jaktim Tegaskan 27 PHL Habis Kontrak

Kompas.com - 20/01/2017, 23:49 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Sebanyak 27 pekerja harian lepas (PHL) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur tidak dapat lagi bekerja. Masalah ini disorot setelah para PHL tersebut mengadu ke Balai Kota DKI.

Kepala Suku Dinas Kebersihan Jakarta Timur Budi Mulyanto mengatakan, para PHL tersebut bukan dipecat melainkan habis masa kontrak tahunannya per 31 Desember 2016.

"Mohon maaf tidak ada yang memberhentikan mereka jadi nanti salah (persepsi) ini. Jadi teman-teman PHL yang 2016 itu kan kontrak dibuat 1 Januari sampai 31 Desember 2016. Jadi bukan diberhentiin, memang kontrak dia habis," kata Budi, kepada Kompas.com, Jumat (20/1/2017).

Kemudian, sesuai aturan baru, ada proses rekrutmen yang mesti diikuti PHL termasuk ke 27 PHL tersebut. Rekrutmen PHL itu sifatnya terbuka, bisa diikuti pihak manapun.

Kemudian, pada sistem rekrutmen sekarang ada penilaian administrasi. Kriteria penilaian administrasi ini mencakup jika pelamar ber-KTP DKI bobot nilainya 10, jika dari luar DKI nilainya 5.

"Kalau dulu enggak ada sistem seperti ini kan," ujar Budi.

Contoh lain, sambung Budi, surat keteragan sehat dari puskesmas atau rumah sakit kalau ada maka bobot nilainya 10, tidak menyertakan surat bobotnya 5, tidak melampirkan 0.

Nilai-nilai ini diakumulasi sebagai nilai administrasi. Sistem atau persyaratan penilaian ini diklaim sudah diumumkan di kantor sudin.

Pada kasus 27 PHL yang tidak diperpanjang kontraknya itu, Budi membenarkan ada kaitannya dengan penilaian administrasi. Namun, dia membantah jika nilai administrasi ke 27 PHL tersebut buruk.

Para PHL itu nilai administrasinya memenuhi target. Namun, nilai paling rendah dalam seleksi kemarin, lanjut Budi, yakni 93 dan nilai ke 27 PHL tersebut hanya di 90-an.

"Bukan (tidak capai target), dia memenuhi target penilaian. Sekarang nilai dia 90-an lah, tapi kalau dari 542 (kru yang direkrut) itu ada yang lebih (nilainya) dari 90, masa dia diterima. Gitu lho maksud saya," ujar Budi.

Ke 27 PHL yang tidak diperpanjang ada yang sudah bekerja sekitar 5 tahun. Pada aturan baru, masa kontrak PHL juga bukan lagi setahun, melainkan per tiga bulan. PHL yang tidak bisa perpanjang kontrak itu menurut Budi bisa ikut rekrutmen lagi pada Maret 2017.

"Bisa, Maret itu. Nah, untuk sekarang ini setiap 3 bulan perpanjang kontrak. Tapi nanti kedepannya saya belum tahu masih tetap 3 bulan apa sampai akhir tahun. Belum ada pemberitahuan dari pimpinan," ujarnya.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan Tiktoker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com