JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan, Kepala Seksi Sarana dan Prasaran Lingkungan Hidup Kelurahan Pondok Labu, MS, kemungkinan tidak akan dipecat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Sumarsono menilai, kesalahan yang dilakukan oknum kelurahan itu bukan kesalahan berat karena hasil dari praktik pungutan liar (pungli) yang dia lakukan tidak terlalu besar.
Menurut Sumarsono, bisa jadi sanksi yang diberikan terhadap MS ialah penurunan pangkat. Namun, Sumarsono tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kemungkinan yang begini tidak akan diberhentikan, biasanya seperti ini hukumannya penurunan pangkat. Kalau turun pangkat dia harus tunggu lagi empat tahun, gaji turun, turun pangkat, malunya setengah mati," ujar Sumarsono, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
(Baca: Terbongkarnya Pungli dalam Perekrutan PHL)
Adapun Kasi Kelurahan Pondok Labu berinsial MS terbukti melakukan pungutan liar terhadap lima pekerja harian lepas (PHL) dengan iming-iming perpanjangan kontrak. Pungutan yang diminta sebesar Rp 400.000 untuk satu orang.
Sumarsono menambahkan, terdapat tiga sanksi bagi PNS jika melakukan pelanggaran. Sanksi itu ialah sanksi ringan, sedang, hingga berat.
"Kalau dipecat itu seperti kiamat. Ketika PNS dipecat asal pecat tapi tidak sesuai kesalahan, kami bisa di PTUN-kan dan kalah," ujar Sumarsono.
Temuan pungli berawal ketika sejumlah PHL dari kelurahan Marunda, Johar Baru, hingga Matraman mendatangi Sumarsono di Balai Kota.
Mereka mengeluh karena tidak diperpanjang kontraknya. Para PHL menduga ada kejanggalan dalam proses rekrutmen.
Sumarsono kemudian membentuk tim pencari fakta guna menindaklanjuti aduan itu. Tim pencari fakta menemukan adanya praktik pungli dalam perekrutan PHL.