Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Hakim Ketua Tegur Ahok karena Sampaikan Keberatan Panjang Lebar

Kompas.com - 01/02/2017, 07:06 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto sempat menegur terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, saat Ahok menyampaikan keberatan atas keterangan saksi pelapor, Ibnu Baskoro, dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017).

Sebab, keberatan yang disampaikan Ahok dinilai terlalu panjang. Ceritanya, saat itu, Ahok merasa keberatan dengan pernyataan Ibnu terkait dirinya yang dianggap tidak bisa memimpin Ibu Kota.

Menurut Ahok, Indonesia dibentuk atas dasar konstitusi, bukan ayat suci agama mana pun. Selama seseorang itu merupakan warga negara Indonesia (WNI), dia berhak menjadi apa pun, termasuk Gubernur DKI Jakarta.

"Indonesia bukan negara berdasar agama, tetapi Pancasila dengan 4 pondasi, NKRI, Pancasila, UUD 45, dan Bhineka Tunggal Ika. Apa Saudara tidak setuju dasar konstitusi?" tanya Ahok kepada Ibnu, di persidangan, Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017).

"Saudara enggak usah panjang lebar ya (menyampaikan keberatan)," kata Dwiarso menyanggah Ahok.

Sebab, sidang sudah berjalan dari pagi hingga hampir tengah malam. Mulai pukul 09.00 hingga 23.00.

(Baca juga: Sampaikan Keberatan, Ahok Tunjuk-tunjuk Saksi Pelapor)

Dwiarso kemudian meminta Ahok menyampaikan keberatan dengan singkat dan jelas. Ahok pun mengangguk menanggapi permintaan Dwiarso.

Dia kembali melanjutkan keberatannya dengan lebih ringkas. "Saya keberatan dengan (keterangan) lupa-lupa terus saudara, Anda harus mengerti laporan saudara. Tuhan akan menghukum saudara kalau memberi kesaksian palsu. Terima kasih," kata Ahok.

Sebelumnya, Ahok juga merasa keberatan karena dianggap telah menodai agama Islam. Selain itu, dia keberatan dengan kesaksian Ibnu yang berbeda dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Ahok tak terima dengan tudingan kampanye terselubung yang dilayangkan Ibnu kepadanya saat ia melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.

Ahok merasa bersyukur ada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk bersaksi.

Dengan demikian, Dahliah dapat menjelaskan definisi kampanye. "Saya tidak pernah mengajak orang untuk memilih saya," kata Ahok.

(Baca juga: LPSK Sayangkan Aksi Saling Lapor pada Sidang Kasus Ahok)

Ibnu merupakan saksi pelapor asal Bogor. Dia merupakan saksi yang sebelumnya mangkir dari persidangan sebanyak tiga kali.

Selain Ibnu, saksi lain yang juga memberi keterangan pada persidangan kedelapan Ahok, Selasa (31/1/2017), adalah Dahliah Umar dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Usul Heru Budi Bangun “Jogging Track” di RTH Tubagus Angke Dinilai Tak Tepat dan Buang Anggaran

Megapolitan
Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Polisi Sebut Pembunuh Wanita Dalam Koper Tak Berniat Ambil Uang Kantor yang Dibawa Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com