Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Rizieq Tak Boleh Hadiri Sidang Ahok Tanpa Panggilan JPU

Kompas.com - 06/02/2017, 23:32 WIB

JAKRTA, KOMPAS.com - Salah satu anggota tim pengacara Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, yaitu Edi Danggur, menyatakan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak boleh hadir sebagai saksi ahli di sidang pengadilan Ahok pada Selasa (7/2/2017) besok tanpa dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

Ahok yang menjadi terdakwa pada kasus dugaan penistaan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negara Jakarta Utara besok yang akan digelar di Auditorium Kementerian Pertanian di Ragunan,Jakarta Selatan.

Edi mengemukakan hal itu untuk menanggapi pernyataan Juru Bicara FPI, Slamet Ma'arif, di sebuah media online pada hari ini yang mengatakan, Rizieq tak akan memenuhi panggilan Polda Jabar untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pelecehan Pancasila pada Selasa besok karena dia akan menghadiri sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk menjadi saksi ahli.

Dalam pernyataan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Senin (6/2/2017) malam, Edi mengatakan, Rizieq belum dapat diperiksa sebagai ahli agama pada sidang kasus Ahok karena saksi-saksi (fakta) belum selesai diperiksa. Menurut Edi, untuk sidang besok JPU telah memberi konfirmasi kepada tim pengacara Ahok bahwa yang akan diperiksa hanya saksi-saksi (fakta) yaitu dua orang nelayan dari Pulau Seribu yaitu Jaenudin alias Panel dan Sahbudin alias Deni.

"Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b KUHAP bahwa yang didengar keterangannya terlebih dulu adalah saksi. Setelah semua saksi selesai diperiksa, barulah diperiksa ahli-ahli," kata Edi.

Ia menambahkan, dalam rangka saling koordinasi sebagaimana disyaratkan dalam KUHAP, JPU telah menyampaikan kepada penasehat hukum Ahok bahwa nama Rizieq belum tercantum dalam daftar ahli yang akan diambil keterangannya dalam sidang Selasa besok.

"Dengan demikian tidak benar pernyataan jurubicara FPI Slamet Ma’arif bahwa Habib Rizieq dipanggil sebagai ahli pada sidang Ahok Selasa," tulis Edi.

Selain itu, saksi ahli memang belum dipanggil untuk datang ke pengadilan.

"Seorang saksi atau ahli  tidak bisa sesukanya datang ke pengadilan. Saksi atau ahli datang ke pengadilan berdasarkan surat panggilan dari penuntut umum. Itu pun saksi-saksi dan ahli-ahli itu tidak boleh datang secara beramai-ramai atau sekaligus ke pengadilan," kata Edi

Ia mengatakan, berdasarkan KUHAP, saksi dan ahli akan dipanggil satu per satu ke persidangan.

Kompas TV Ahok Jalani Sidang Ke-8 Dugaan Penodaan Agama


 


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com