Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kuasa Hukum Ahok Tak Akui Anggota MUI sebagai Saksi Ahli

Kompas.com - 07/02/2017, 19:49 WIB
Jessi Carina

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menjelaskan alasan mereka tidak mengakui anggota Komisi Fatwa MUI, Hamdan Rasyid, sebagai saksi ahli dalam sidang, Selasa (7/2/2017).

Alasan pertama, Hamdan merupakan pengurus MUI, sedangkan salah satu hal yang dibicarakan dalam sidang adalah sikap MUI terhadap kasus dugaan penodaan agama.

"Kalau beliau sebagai ahli yang harusnya independen, tapi memberikan keterangan yang sama dan mendukung apa yang dikemukakan MUI, bagi kami ini jelas hal yang tidak bisa diterima," ujar salah satu tim kuasa hukum Basuki, Humphrey Djemat di Kementerian Pertanian, Ragunan, Selasa (7/2/2017).

(Baca: Pengacara Ahok Ogah Bertanya kepada Ahli yang Dihadirkan Jaksa)

Tim kuasa hukum Basuki juga menyoroti waktu pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) Hamdan dan Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin. Humphrey mengatakan Hamdan dan Ma'ruf diperiksa pada hari yang sama dengan selisih waktu hanya 30 menit dan juga selisih dua jam sebelum Basuki ditetapkan menjadi tersangka.

Kemudian, isi BAP Hamdan dan Ma'ruf pun dinilai mirip. Menurut tim kuasa hukum Basuki, Poin yang mirip ada pada nomor 2, 8, dan 9 sehingga dianggap menunjukkan adanya hubungan erat antara Hamdan sebagai saksi ahli dan Ma'ruf sebagai saksi fakta.

"Artinya dia tidak independen," ujar Humphrey.

(Baca: Hakim Beberapa Kali Ingatkan Ahli dari MUI Saat Sidang Ahok)

Humphrey mengatakan sebenarnya tidak masalah jika Hamdan diperiksa sebagai saksi. Hanya saja Hamdan harus menjadi saksi fakta, bukan saksi ahli. Namun, hakim tetap mengizinkan agar Hamdan diperiksa sebagai saksi ahli.

"Kami tidak bisa terima karena sebagai ahli, dia harus netral dan independen, tidak bisa langsung mengamini saja apa yang diputuskan MUI," ujar Humphrey.

Akhirnya, tim memutuskan untuk tidak melontarkan pertanyaan apapun terhadap Hamdan. Sebab bila itu dilakukan, itu sama saja mengakui Hamdan sebagai saksi ahli.

"Kalau sampai kami bertanya, artinya kami mengakui Hamdan sebagai (saksi) ahli," ujar Humphrey.

(Baca: Diragukan Independensinya oleh Pengacara Ahok, Ini Kata Anggota Komisi Fatwa MUI )

Kompas TV Perjalanan Sidang Ketujuh Kasus Dugaan Penodaan Agama
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Bacok Pemilik Warung Madura di Cipayung, Pelaku Sembunyikan Golok di Jaketnya

Megapolitan
Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Pura-pura Beli Es Batu, Seorang Pria Rampok Warung Madura dan Bacok Pemiliknya

Megapolitan
Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Tak Ada yang Janggal dari Berubahnya Pelat Mobil Dinas Polda Jabar Jadi Pelat Putih...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai 'Diviralkan' Pemilik Warteg

[POPULER JABODETABEK] Mobil Dinas Polda Jabar Sebabkan Kecelakaan Beruntun di Tol MBZ | Apesnya Si Kribo Usai "Diviralkan" Pemilik Warteg

Megapolitan
Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Cara Naik Bus City Tour Transjakarta dan Harga Tiketnya

Megapolitan
Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Diperiksa Polisi, Ketum PITI Serahkan Video Dugaan Penistaan Agama oleh Pendeta Gilbert

Megapolitan
Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Minta Diskusi Baik-baik, Ketua RW di Kalideres Harap SK Pemecatannya Dibatalkan

Megapolitan
Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com