Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peragakan Proses Pembunuhan Teman Suaminya, Tersangka Menangis

Kompas.com - 20/02/2017, 13:04 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Pasangan suami istri Komarudin alias Komeng (32) dan Desy Ratna (25), pada Senin (20/2/2017) pagi diminta memeragakan ulang aksi pembunuhan terhadap Deston Sidabutar.

Saat rekonstruksi baru dimulai di kontrakan mereka di Jalan Raya Sukatani, Desy sempat menangis. Ia tak mengucapkan sepatah kata pun dan enggan menjawab pertanyaan wartawan.

Belasan tetangga melihat Desi berseragam tersangka warna oranye, dibawa oleh anggota polisi ke kamar kontrakan yang ada di pojok lantai dua.

Di sana, Komeng dan Desy memeragakan 15 adegan. Awalnya, mereka mengajak Deston, yang merupakan teman SMA Komeng, untuk minum-minum di kontrakannya pada Rabu (8/2/2017) malam.

Komeng membeli minuman keras, sementara Deston ditinggal bersama Desy untuk berbincang-bincang. Deston tak tahu bahwa Desy yang ditawari Komeng sebagai teman kencan itu merupakan istri Komeng.

"Ini pembunuhan berencana karena sudah ada niat, ya, makanya kami kenakan Pasal 340 KUHP," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Aris Priyono di lokasi.

Dari kontrakan itu, Komeng, Desy, dan Deston berboncengan dengan motor Honda Vario milik Deston untuk membeli minuman lagi lalu menikmatinya di sebuah pematang sawah di Desa Karangbahagia yang lokasinya tak terlalu jauh dari kontrakan mereka.

Ketika Deston sudah mulai mabuk, Komeng lalu menusuk Deston dengan pisau dapur yang dibawanya. Dari belakang, Komeng menusuk dada Deston sekali dan perutnya dua kali.

Jenazah Deston kemudian ditinggal di parit irigasi sawah. Komeng sendiri yang mengeksekusi pembunuhan itu, sementara Desy hanya menyaksikan di belakang.

"Adegan ini ada 44 adegan dan pada adegan yang ke-30 baru dimulai pembunuhannya," kata Aris.

Komeng dan Desy membawa uang, ponsel, dan motor Deston pulang. Mereka ditangkap sore keesokan harinya. Komeng ditangkap di tempat kerjanya, sementara Desy ditangkap di kontrakan itu saat sedang menonton televisi.

Mereka sempat menggadai ponsel Deston. Adapun motornya digunakan Komeng untuk bekerja. Komeng dan Desi merampas dengan membunuh untuk membayar utang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Mereka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper: Setubuhi dan Habisi Korban, lalu Curi Uang Kantor

Megapolitan
Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Pernah Mengaku Capek Terlibat Narkoba, Rio Reifan Ditangkap Lagi Usai 2 Bulan Bebas Penjara

Megapolitan
Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Senior Aniaya Siswa STIP hingga Tewas, 5 Kali Pukul Bagian Ulu Hati

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

[POPULER JABODETABEK] Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper: Korban Ternyata Minta Dinikahi | Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak

Megapolitan
Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Rute Transjakarta 10M Pulo Gadung - Walikota Jakarta Utara via Cakung

Megapolitan
Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Lokasi dan Jadwal Pencetakan KTP dan KK di Tangerang Selatan

Megapolitan
Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com