Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal ERP, Djarot Nilai Tak Boleh Ada Sistem yang Belum Teruji di Jakarta

Kompas.com - 22/02/2017, 17:38 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan, tidak ada masalah jika aturan terkait jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) harus direvisi.

Menurut Djarot, Pemprov DKI tidak bermaksud melakukan monopoli atau mengarahkan proyek sistem ERP kepada salah satu vendor atau penyedia sistem melalui aturan soal penetapan sistem ERP tersebut,

"Karena kan kami bikin peraturan itu untuk tidak mengarahkan ke satu vendor. Jadi kami ambil yang terbaik. Itu kemarin dalam rapat juga disampaikan, its oke supaya membuka kesempatan yang terbaik," ujar Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (22/2/2017).

(Baca juga: Ini Pasal dalam Pergub ERP yang Direvisi)

Djarot menyampaikan bahwa aturan yang sebelumnya telah ditetapkan itu semata-mata untuk mengawasi agar sistem ERP memenuhi standar.

Djarot tak ingin mencoba sebuah sistem yang belum teruji. Meski revisi aturan dilakukan, Djarot menyebut tidak akan ada tender ulang dalam lelang proyek ERP tersebut.

"Jakarta tidak boleh ada satu sistem yang sifatnya uji coba. Itu harus betul-betul fix, bagus, yang sudah terbukti di banyak negara maju," ujar Djarot.

"Tidak ada (tender ulang). Sudah itu saja kami evaluasi dari 300 yang udah terdaftar," kata Djarot menambahkan.

(Baca juga: Pergub ERP Direvisi, Akankah Berdampak terhadap Lelang?)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ada indikasi pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1) huruf c dari Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).

Dalam Pergub tersebut, pada Pasal 8 ayat (1) huruf c, diatur bahwa teknologi yang digunakan dalam kawasan ERP yakni menggunakan komunikasi jarak pendek (dedicated short range communication/DSRC) dengan frekuensi 5,8 GHz.

Padahal, teknologi DSRC mulai ditinggalkan oleh negara yang menerapkan sistem ERP. KPPU menilai, aturan itu dapat menahan dan mempersempit ruang persaingan dalam proses tender.

Akhirnya, aturan itu disetujui untuk direvisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Polisi Dalami Peran Belasan Saksi Dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Kepada Kapolres Jaktim, Warga Klender Keluhkan Aksi Lempar Petasan dan Tawuran

Megapolitan
Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Belasan Taruna Jadi Saksi dalam Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Junior STIP

Megapolitan
Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Polisi Tangkap Lebih dari 1 Orang Terkait Pengeroyokan Mahasiswa di Tangsel

Megapolitan
RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

RTH Tubagus Angke Dirapikan, Pedagang Minuman Harap Bisa Tetap Mangkal

Megapolitan
Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Taruna STIP Digelar hingga 4 Jam

Megapolitan
Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Masih Bonyok, Maling Motor di Tebet Belum Bisa Diperiksa Polisi

Megapolitan
Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Cegah Prostitusi, RTH Tubagus Angke Kini Dipasangi Lampu Sorot

Megapolitan
Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Balita yang Jasadnya Ditemukan di Selokan Matraman Tewas karena Terperosok dan Terbawa Arus

Megapolitan
PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

PDI-P Buka Penjaringan Cagub dan Cawagub Jakarta hingga 20 Mei 2024

Megapolitan
Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Kuota Haji Kota Tangsel Capai 1.242 Jemaah, Pemberangkatan Dibagi 2 Gelombang

Megapolitan
Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Paniknya Mahasiswa di Tangsel, Kontrakan Digeruduk Warga saat Sedang Beribadah

Megapolitan
Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Jasad Balita Tersangkut di Selokan Matraman, Orangtua Sempat Lapor Kehilangan

Megapolitan
Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Jasad Balita di Matraman Ditemukan Warga Saat Bersihkan Selokan, Ternyata Sudah 3 Hari Hilang

Megapolitan
Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Polisi Ungkap Penyebab Mahasiswa di Tangsel Bertikai dengan Warga Saat Beribadah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com