JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta masukan terkait rencana revisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Hal ini terkait adalanya kesepakatan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengubah Pasal 8 ayat 1 huruf c dalam pergub tersebut. Dalam pasal itu, penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
"Jangan sampai pasal itu menutup peluang bagi masyarakat, khususnya dunia usaha yang ingin ikut pengadaan barang dan jasa. Jangan sampai menggiring pada satu kandidat tertentu," ujar Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (26/1/2017).
Revisi pergub ini akan memberi peluang kepada perusahaan lain yang memiliki teknologi di luar DSRC. Sehingga tidak terjadi monopoli oleh perusahaan yang memiliki teknologi DSRC saja. Namun, ini bukan berarti perusahaan dengan teknologi DSRC tidak boleh mengikuti lelang.
Perusahaan yang memiliki teknologi DSRC boleh mengikuti lelang dan bersaing dengan perusahaan teknologi lainnya. Pemerintah Provinsi DKI hanya akan mencantumkan kriteria teknologi yang dibutuhkan tanpa menyebut jenis teknologi tertentu. (Baca: Sumarsono Targetkan Revisi Pergub ERP Selesai 2 Minggu)
Saefullah tidak ingin Pemprov DKI malah dituduh berpihak kepada perusahaan berteknologi DSRC jika tidak merevisi pergub.
"Jangan sampai korbannya dari SDM Pemprov DKI, dianggap berpihak dan memperkaya orang lain, akhirnya kita yang jadi sulit. Kita ingin proses itu betul-betul terbuka," ujar Saefullah.