JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta akhirnya merevisi Peraturan Gubernur Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, revisi itu dilakukan berdasarkan masukan dari sejumlah stakeholders, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
(Baca juga: Sekda DKI: Revisi Pergub ERP untuk Cegah Monopoli Usaha )
Sebelumnya, KPPU mengindikasikan adanya pelanggaran berbau monopoli dalam aturan itu.
Adapun pasal yang direvisi ialah Pasal 8 ayat 1 huruf c yang menyebutkan penerapan sistem ERP hanya menggunakan metode dedicated short range communication (DSRC).
"Pertama kami tadi menerima masukan dari berbagai pihak, ada yg bilang ini kan monopoli, ada pula yang bilang enggak apa-apa. Itu kan tergantung user. Akhirnya kami ambil jalan tengah, ya udah kami revisi saja," ujar Andri di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (26/1/2017).
Namun, Dishub DKI meminta agar revisi aturan itu mengikuti kriteria teknologi yang sudah dikaji Dishub.
(Baca juga: Pemprov DKI Akan Bahas Rencana Revisi Pergub Sistem ERP)
Adapun kriteria itu di antaranya, teknologi ERP harus terhubung dengan semua data pengendara serta memiliki sistem keamanan yang tinggi.
"Kami revisi yang bunyinya tak mencantumkan teknologi, tetapi kami yang meminta kriterianya apa saja," ujar Andri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.