Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiba di RS Polri, Jenazah Pelaku Bom Bandung Langsung Diotopsi

Kompas.com - 27/02/2017, 21:16 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jenazah pelaku pengeboman di Taman Pendawa, Bandung, langsung diotopsi setibanya di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (27/2/2/2017) sore.

Kepala Instalansi Forensik RS Polri Komisaris Edi Purnomo mengatakan proses otopsi dilakukan oleh tim dokter yang beranggotakan enam orang.

"Ada personel semuanya ada enam kalau enggak salah, termasuk dokter forensiknya dua," kata Edi saat dihubungi, Senin malam.

Sampai sekitar pukul 20.30 WIB, Edi mengaku belum menerima hasil otopsi yang dilakukan tim dokter. Jenazah pelaku bom Bandung diketahui tiba di RS Polri sekitar pukul 17.00 WIB. Jenazah dibawa dengan mobil ambulans yang dikawal sejumlah kendaraan milik kepolisian.

Seperti diberitakan, benda mirip panci meledak di Taman Pendawa, tak jauh dari Kantor Kelurahan Arjuna, Kecamatan Cicendo, Kota Bandung, Senin pagi. Usai ledakan, salah seorang yang diduga pelaku langsung berlari ke arah Kantor Kelurahan Arjuna.

Petugas Brimob Polda Jawa Barat kemudian melumpuhkannya dengan sejumlah tembakan. Orang itu kemudian tewas dalam perjalanan ke rumah sakit. (Baca: Ismi Aisyah, Polwan Pendamping Kapolda Jabar di TKP Bom Bandung)

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan, dari hasil identifikasi awal, diketahui bahwa terduga pelaku adalah salah seorang warga asal Purwakarta berinisial Y.

"Atas nama Y umur sekitar 30-an. Tinggal di wilayah Purwakarta," ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Martinus mengatakan, Y pernah dihukum tiga tahun penjara. Ia terlibat dalam pelatihan militer di Aceh pada 2011 bersama beberapa orang lainnya yang juga dijatuhi hukuman.

"Dilakukan proses hukum, dijatuhi hukuman tiga tahun sejak 2012 sampai 2015," kata Martinus. (Baca: Ridwan Kamil: Motivasi Pelaku Teror Bom Bandung Enggak Jelas)

Namun, Martinus tidak mengetahui di mana Y ditahan dan apakah menerima remisi. Hingga saat ini, kepolisian belum mengetahui Y tergabung dalam kelompok teroris mana.

Kompas TV Di Jakarta, Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan bahwa sebelum mengetahui motif dari para pelaku. Tim kepolisian harus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk menambah informasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com