JAKARTA, KOMPAS.com — Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, mengatakan dua kali membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai ahli agama dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Rizieq diperiksa penyidik kepolisian pada 3 dan 23 November 2016. Saat diperiksa, Rizieq dipertontonkan video kunjungan kerja Ahok di Kepulauan Seribu.
Dalam persidangan pada Selasa (28/2/2017) sebagai ahli agama Islam, Rizieq mengatakan bahwa saat menonton video itu, dia hanya fokus pada menit ke-24 atau pada saat Ahok diduga telah melakukan penodaan agama.
Salah seorang anggota majelis hakim menyebut bahwa penyidik sempat menanyakan tentang kinerja Ahok selama menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta kepada Rizieq. Penyidik juga menanyakan program tambak yang ditawarkan Ahok saat melakukan kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu.
"Saya keberatan menjawab (pertanyaan penyidik) karena di luar (konteks) saya sebagai ahli (agama)," kata Rizieq dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa.
Rizieq mengaku, penyidik saat itu sempat menanyakan tentang prestasi Ahok sebagai gubernur dan tentang program kerja yang ditawarkannya saat kunjungannya ke Kepulauan Seribu. Rizieq mengatakan, ia menolak menjawab pertanyaan itu.
"Ini tidak terkait dengan saya yang dihadirkan (sebagai ahli) untuk kasus penodaan agama. Fokus (jawab pertanyaan sebagai) ahli (agama)," kata Rizieq.
Rizieq merupakan ahli agama yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberi keterangan pada perkara itu. Penunjukan Rizieq berdasarkan surat keterangan MUI Pusat No.Ket-1061/DP/-MUI/XI/2016 yang ditandatangani tanggal 3 November 2016 oleh Ketua MUI dan Sekjen MUI Pusat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.