JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyatakan keinginannya untuk memanfaatkan aset yang disita dari kasus kejahatan narkoba untuk biaya operasi pengungkapan kasus narkoba.
Iriawan mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk mewujudkan wacana tersebut.
"Jadi kalau ada aset-aset yang bisa kami sita, harta negara, terus dikompensasi untuk kepentingan (pemberantasan) narkoba alangkah baiknya," ujar Iriawan, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3/2017).
Iriawan mengaku memantau keputusan Badan Narkotika Nasional yang bisa mengalihkan hasil rampasan aset, seperti rumah elite di kawasan Pantai Mutiara milik gembong narkoba Pony Tjandra senilai Rp 27 miliar.
Iriawan kemudian memerintahkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta untuk menyampaikan rencana tersebut kepada Kejati DKI Jakarta.
"Setelah ini saya perintahkan Dirnarkoba, tadi ada Aspidum juga untuk kami komunikasikan tinggal mencontoh saja BNN kan, BNN sudah oke, pakai MoU. Jadi saya rasa tidak terlalu sulit," ucap Iriawan.
(Baca: Rumah Gembong Narkoba yang Dijadikan Markas BNN Bernilai Rp 27 Miliar)
Iriawan mengakui biaya operasional untuk penyelidikan kasus narkoba selama ini masih kurang dan bergantung pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dana kontijensi, dan dana pemasukan dari Samsat.
Saat ini, Iriawan berharap pihaknya memiliki mesin pemusnah dan kapal untuk patroli. Mesin pemusnah yang digunakan di Mapolda Metro Jaya dipinjam dari BNN. Iriawan menjamin pihaknya akan memanfaatkan aset ini dengan baik dan bertanggung jawab.
"Uangnya kan masuk ke negara, jadi untuk beli apa jelas, beli ini ada keluar berapa, ada Perwabkunya (Pertanggungjawaban Keuangan)," ujar Iriawan.
(Baca: Kapolda Metro Jaya Kagumi Presiden Duterte dalam Berantas Narkoba)